Bagaimana Mestinya Anggaran Pendidikan 20 Persen Didistribusikan?

Ilustrasi

Semarang, Idola 92.6 FM – Pengalokasian anggaran pendidikan 20 persen dari APBN dinilai masih belum sepenuhnya efektif. Dari keprihatinan itulah gugatan pada alokasi anggaran pendidikan yang besar tetapi dampaknya belum seperti diharapkan–terus bergulir.

Para wakil rakyat di Komisi X DPR RI membentuk Panitia Kerja Pembiayaan Pendidikan, dengan harapan dapat mendorong reformulasi kebijakan anggaran pendidikan Indonesia. Harapannya agar anggaran pendidikan dapat berdampak nyata, menciptakan pendidikan yang terjangkau, berkeadilan, dan bermutu.

Pada acara Rapat Dengar Pendapat Umum, Panja Pembiayaan Pendidikan Komisi 10 DPR, Jumat (30/08) lalu, mantan Menteri Bappenas dan mantan Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro mengungkapkan, pengalokasian anggaran fungsi pendidikan belum sepenuhnya diawasi dan dievaluasi secara benar untuk memastikan output atau outcome-nya sesuai yang dituju.

Bahkan, masih ditemukan sejumlah permasalahan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi yang mesti dibenahi agar penyediaan anggaran pendidikan tidak sekadar asal memenuhi amanat konstitusi. Celah anggaran pendidikan untuk ”diakali” harus diminimalkan.

Menurut Bambang, dalam perencanaan anggaran pendidikan di tingkat pusat, ke depannya perlu memberikan kewenangan pada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Tidak hanya pada Menteri Keuangan dan Kepala Bappenas. Mendikbud sebagai chief operating officer di bidang pendidikan, mesti diberi wewenang.

Lalu, mengurai persoalan pengalokasian anggaran pendidikan 20 persen dari APBN yang dinilai belum sepenuhnya efektif, bagaimana mestinya pendistribusiannya? Pembenahan apa saja ke depan yang mesti dilakukan agar alokasi anggaran pendidikan 20 persen APBN benar-benar efektif?

Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan narasumber: Ubaid Matraji (Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI)) dan Ledia Hanifa Amaliah (Anggota komisi X DPR RI dari Fraksi PKS). (her/yes/ao)

Simak podcast diskusinya:

Ikuti Kami di Google News