Mengapa Kotak Kosong di Pilkada Masih Banyak Setelah MK Permudah Syarat Pencalonan? Apa Penyebabnya?

ilustrasi

Semarang, Idola 92.6 FM – Hari Rabu 4 September 2024 menjadi batas pendaftaran calon baru di 41 daerah bercalon tunggal. Namun, potensi kotak kosong masih masif pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Setelah masa pendaftaran bakal calon kepala-wakil kepala daerah di Pilkada 2024, 27-29 Agustus lalu, terdapat total 43 daerah yang hanya memiliki satu pasangan bakal calon yang mendaftar atau bercalon tunggal. Rinciannya, di 1 provinsi, 37 kabupaten, dan 5 kota.

Dari 43 pasangan bakal calon tunggal tersebut tidak ada satu pun kandidat yang mendapatkan dukungan penuh dari 18 partai politik peserta pemilu. Sebagian parpol terutama yang tidak memiliki kursi di DPRD belum memberikan dukungan.

Lalu, mengapa Kotak Kosong di Pilkada masih banyak setelah MK mempermudah syarat pencalonan kandidat calon kepala daerah? Apa Penyebabnya?

Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan narasumber Pakar politik Unair Surabaya/ Wakil Rektor Unusa, Prof Kacung Marijan. (her/yes/ao)

Simak podcast diskusinya:

Ikuti Kami di Google News
Artikel sebelumnyaDugaan Gratifikasi Kaesang Pangarep; Bagaimana Mestinya Penegak Hukum Mengklarifikasi Persoalan Tersebut?
Artikel selanjutnyaBagaimana Mestinya Anggaran Pendidikan 20 Persen Didistribusikan?