Dugaan Gratifikasi Kaesang Pangarep; Bagaimana Mestinya Penegak Hukum Mengklarifikasi Persoalan Tersebut?

Ilustrasi

Semarang, Idola 92.6 FM – Komisi Pemberantasan Korupsi berencana meminta klarifikasi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep perihal dugaan penerimaan gratifikasi fasilitas pesawat jet pribadi yang dia gunakan bersama istrinya, Erina Gudono, saat bepergian ke Amerika Serikat.

Lembaga antirasuah itu pun dikabarkan telah menyurati Kaesang. Namun, sampai saat ini, belum ada respons dari Kaesang. Sejumlah pihak mendorong putra bungsu Presiden Jokowi itu agar memenuhi undangan KPK untuk menjelaskan permasalahan dugaan gratifikasi terkait penggunaan pesawat jet pribadi. KPK perlu menguak apakah ada penyalahgunaan privilege atau pun perdagangan pengaruh (trading in influence) dalam kasus tersebut.

Sebagai anak presiden, Kaesang sudah selayaknya memberi contoh menjadi warga negara yang baik dengan proaktif membantu komisi antirasuah.

Lalu, menyoroti dugaan gratifikasi Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep saat bepergian ke AS dengan fasilitas pesawat jet pribadi; bagaimana mestinya penegak hukum mengklarifikasi persoalan tersebut?

Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan narasumber: Zaenur Rohman (Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada Yogyakarta) dan Prof Hibnu Nugroho (Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jendral Soedirman (Unsoed) Purwokerto/Tergabung juga dalam Koalisi Guru Besar Antikorupsi). (her/yes/ao)

Simak podcast diskusinya:

Ikuti Kami di Google News