Semarang, Idola 92,6 FM-Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I bersama dengan Sub Direktorat Advokasi Direktorat Peraturan Perpajakan II memenangkan praperadilan yang diajukan pengemplang pajak berinisial DW di Pengadilan Negeri Semarang, kemarin .
Hakim tunggal sidang praperadilan pada PN Semarang Haruna Patriadi memutuskan, menolak permohonan praperadilan yang diajukan DW untuk seluruhnya.
Dalam pertimbangan hukumnya, hakim berpendapat bahwa proses pemeriksaan bukti permulaan yang dilakukan sebelum penyidikan berkedudukan sama dengan penyelidikan sehingga pemeriksaan bukti permulaan bukan ruang lingkup praperadilan.
“Peminjaman yang dilakukan oleh Kanwil DJP Jawa Tengah I dalam pemeriksaan bukti permulaan bukan merupakan suatu upaya paksa karena didasari dengan Surat Peminjaman bukan Surat Penyitaan,” ucap hakim.
Sementara Kabid Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jateng I Santoso Dwi Prasetyo menyatakan, pendapat hakim bahwa penetapan tersangka terhadap DW secara hukum sah karena didasarkan pada minimal dua alat bukti sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Pasal 184 KUHAP.
“Kemenangan ini menunjukkan bahwa dalam proses penegakan hukum pajak, Kanwil DJP Jawa Tengah I senantiasa berpedoman pada prosedur yang berlaku,” kata Santoso.
Diketahui, DW ditetapkan sebagai tersangka setelah memenuhi minimal dua alat bukti dalam perkara tindak pidana di bidang perpajakan dalam penyidikan yang dilakukan Kanwil DJP Jateng I.
DW kemudian mengajukan sidang praperadilan di PN Semarang, dengan beralasan bahwa penggeledahan dan/atau penyitaan dalam rangka perolehan bukti pada waktu pemeriksaan bukti permulaan tidak sah.
DW menyebut, penetapan dirinya sebagai tersangka dalam penyidikan tersebut juga tidak sah sehingga penyidikan untuk tidak dilanjutkan. (Bud)