20 Wajib Pajak di Demak Diajari Apa Itu Coretax

Petugas KPP Pratama Demak memberikan penjelasan terkait Coretax

Semarang, Idola 92,6 FM-Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Demak menyelenggarakan sosialisasi pengenalan aplikasi sistem perpajakan baru kepada wajib pajak tahap I di Demak, belum lama ini.

Kegiatan tersebut diperuntukan kepada wajib pajak, yang nantinya secara serentak akan menggunakan sistem inti perpajakan baru atau biasa dikenal dengan Coretax.

Kepala KPP Pratama Demak Sardana mengatakan ada 20 wajib pajak dengan kriteria tertentu, yang diundang dan diberikan perkenalan serta uji coba penggunaan sistem perpajakan Coretax.

Sistem tersebut sudah dipublikasikan secara masif Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dan akan mulai diterapkan pada Januari 2025.

Menurutnya, edukasi tersebut dilaksanakan sebagai bentuk pengenalan fitur tatap muka dari Coretax.

“Karena Coretax ini merupakan barang baru, maka perlu kami sampaikan kepada seluruh pemangku kepentingan yang nantinya menggunakan apa saja hal baru yang ada,” kata Sardana.

Sardana menjelaskan, dipandu dan dibimbing tim yang berisikan para penyuluh dan pegawai KPP Pratama Demak.

Tim tersebut dibentuk dan ditunjuk secara khusus DJP, untuk melakukan eksternalisasi Coretax kepada wajib pajak.

Para peserta dikenalkan tampilan baru dari sistem yang akan digunakan, untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.

“Para peserta diajak untuk mencoba fitur-fitur yang ada. Nanti akan kami berikan edukasi secara rutin terjadwal sesuai kebutuhan,” pungkasnya. (Bud)

Ikuti Kami di Google News