Semarang, Idola 92,6 FM-DPRD Jawa Tengah bersama pemprov, mengesahkan lima rancangan peraturan daerah (ranperda) menjadi peraturan daerah (perda).
Kelima ranperda yang disahkan itu adalah Ranperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan, Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jateng 2024-2044, Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan dan Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2025 serta Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.
Wakil Ketua DPRD Jateng Hadi Santoso mengatakan kelima ranperda tersebut,segera disampaikan kepada menteri dalam negeri guna dilakukan evaluasi. Hal itu dikatakan usai menggelar rapat paripurna, kemarin.
Hadi menjelaskan, pengesahan kelima ramperda tersebut sudah masuk di agenda kerja DPRD Jateng sebelum selesai masa kerja.
Menurut Hadi, dengan adanya Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Jateng 2024-2044 diharapkan bisa mengoptimalisasi kondisi lingkungan di Jateng.
“Sehingga semakin terjaga kelestariannya, sekaligus dapat mendukung pembangunan di Jateng,” kata Hadi.
Lebih lanjut Hadi menjelaskan, untuk Ranperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan dibutuhkan agar banyak upaya yang lebih konkrit untuk memertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila.
“Ini menjadi acuan kita bersama untuk generasi muda khususnya di Jateng, agar nilai-nilai Pancasila bisa kita implementasikan dalam kehidupan sehari-hari,” pungkasnya. (Bud)