Mandeknya RUU Perampasan Aset: Sampai Kapan Proses Legislasi Ini akan Berujung?

Ilustrasi

Semarang, Idola 92.6 FM – Persoalan mandeknya RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana kembali menjadi sorotan publik. Saling lempar “bola” untuk menjadikan undang-undang kini diperlihatkan oleh Pemerintah dan DPR.

Ketua DPR RI Puan Maharani mempertanyakan kembali pernyataan Presiden Joko Widodo yang meminta DPR agar segera menyelesaikan RUU Perampasan Aset. Puan pun meminta kepada awak media agar bertanya ke Jokowi apakah langkah mempercepat penyelesaian RUU Perampasan Aset justru akan membawa kebaikan?

Lebih lanjut, Puan tak menjawab dengan tegas–apakah DPR akan berupaya menyelesaikan RUU Perampasan Aset di sisa masa sidang 2024. Ia hanya menyebut bahwa dalam membahas RUU, DPR harus memenuhi seluruh syarat yang diperlukan dan mematuhi setiap mekanisme yang berlaku.

Sebelumnya, Presiden meminta DPR RI untuk segera menyelesaikan RUU Perampasan Aset. Hal itu ia sampaikan ketika berbicara terkait keputusan cepat DPR yang membatalkan pengesahan RUU Pilkada di tengah penolakan sejumlah elemen masyarakat. Adapun RUU Perampasan Aset ini sudah mandek selama lebih dari 1 dekade setelah naskah RUU tersebut pertama kali disusun pada 2008.

Lalu, ketika pemerintah dan DPR main saling lempar–seperti lagu ‘sang kodok’, akan sampai kapan proses legislasi ini akan berujung?

Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan narasumber Ahli Hukum Tata Negara/Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti. (her/yes/ao)

Simak podcast diskusinya:

Ikuti Kami di Google News