Semarang, Idola 92,6 FM-Pelaku penadahan mobil Curian yang dikenal dengan kelompok Sukoharjo, diringkus aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah.
Polisi juga menyita 19 mobil curian yang belum sempat dijual pelaku.
Wakapolda Brigjen Pol Agus Suryonugroho mengatakan ungkap kasus pencurian kendaraan bermotor menjadi perhatian jajarannya, sehingga petugas bergerak cepat usai mendapat laporan dari masyarakat. Hal itu dikatakan saat gelar ungkap kasus di Mapolda, Kamis (29/8).
Wakapolda menjelaskan, beberapa kasus curanmor yang diungkap di antaranya adalah kelompok Pati atau dikenal sebagai Kelompok Lengek Squad dan Kelompok Kudus serta Demak.
Bahkan, mampu menggagalkan pengiriman sepeda motor ke luar negeri.
Menurut wakapolda, kali ini jajarannya mengungkap kasus penadahan mobil curian dari Kelompok Sukoharjo.
Kedua tersangka berinisial BK dan GY yang ditangkap itu, sebelumnya juga pernah terjerat kasus sama pada 2020 lalu.
“Modusnya menggunakan media sosial untuk menjual tersebut. Rata-rata dalam satu bulan, mereka bisa menjual 3-4 unit,” kata wakapolda.
Lebih lanjut wakapolda menjelaskan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 481 KUHP dan Pasal 480 KUHP jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Kedua tersangka diancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
“Hasil sementara dari penyelidikan, banyak STNK yang melengkapi mobil itu adalah palsu,” tandasnya. (Bud)