Langgar Aturan, Barang Ratas Dimusnahkan Bea Cukai

Petugas Bea Cukai menunjukkan barang-barang larangan dan pembatasan yang disita.

Semarang, Idola 92,6 FM-Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah-Yogyakarta memusnahkan barang-barang larangan dan pembatasan, yang diterbitkan sepanjang 2024.

Khususnya, terhadap tujuh komoditas yang diatur importasinya dan menjadi atensi Satgas Impor.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY Akhmad Rofiq mengatakan beberapa produk yang bisa masuk ke Tanah Air, menggunakan dokumen dipalsukan atau diinformasikan tidak benar guna mengelabui petugas. Hal itu dikatakan di sela pemusnahan barang-barang impor yang masuk tanpa izin di Tempat Penimbunan Pabean, KPPBC TMP Tanjung Emas Semarang, Rabu (21/8).

Akhmad menjelaskan, sepanjang Januari-Juli 2024 sudah dilakukan hampir 500 penindakan kasus ditangani Bea Cukai Tanjung Emas.

Menurutnya, untuk pakaian bekas kebanyakan dari luar negeri di antaranya dari Malaysia dan Tiongkok.

Modusnya dalam bentuk kontainer berupa ballpress, yang memang dilakukan untuk dijual ke negeri tujuan.

“Kita lihat di gudang ini barang-barang hasil penindakan, sebagian masih berproses. Yang sudah dikuasai negara kemudian dimusnahkan. Ini diterapkan kepada tujuh produk,” kata Akhmad.

Lebih lanjut Akhmad berharap, dengan regulasi yang sudah dibuat dan ditindaklanjuti lewat pemusnahan bisa melindungi produk dalam negeri.

Tujuannya, produk dalam negeri bisa menjadi tuan rumah di negeri sendiri.

“Sebagai informasi bahwa barang-barang yang telah beralih status menjadi milik negara dapat ditindaklanjuti dalam beberapa skema sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.04/2019 tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara. Ada yang dilelang jika punya nilai ekonomi, hingga dimusnahkan,” tandasnya. (Bud)

Ikuti Kami di Google News