KPU Siapkan 103 TPS Loksus di Jateng Saat Pilgub 2024

Paulus Widiyantoro, Komisioner KPU Jateng.

Semarang, Idola 92,6 FM – KPU Jawa Tengah menetapkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 56.811 TPS, dan tersebar di seluruh wilayah.

Komisioner KPU Jateng Paulus Widiyantoro mengatakan ada 103 TPS lokasi khusus (loksus), yang tersedia saat hari pemungutan suara di Pilgub Jateng 2024. Hal itu dikatakan usai ditemui di Patra Hotel & Convention Semarang, pekan kemarin.

Paulus menjelaskan, TPS loksus dibuat untuk menampung pemilih yang sebenarnya sudah terdaftar di TPS asal tetapi pada hari pemungutan suara tidak bisa pulang ke TPS asal.

TPS loksus terbanyak ada di Kabupaten Magelang, dan kebanyakan adalah pondok pesantren (Ponpes)

Menurutnya, pemilih-pemilih tersebut yang jumlahnya cukup banyak itu kemudian difasilitasi dengan TPS loksus.

“Loksus itu sebagian besar ada di lapas dan rutan serta di pondok pesantren. Ada juga di panti-panti sosial atau sekolah berasrama. Syarat untuk menjadi pemilih di TPS loksus, yang pertama harus sudah terdaftar di TPS asalnya. Yang kedua adalah warga Jawa Tengah. Karena ini pilkada, maka kami hanya bisa memfasilitasi warga Jawa Tengah. Warga Jawa Tengah yang ada di luar provinsi, satu-satunya jalan untuk dapat difasilitasi dalam pilkada adalah pulang ke Jawa Tengah,” kata Paulus.

Lebih lanjut Paulus menjelaskan, ada daerah di Jateng yang tidak memiliki TPS loksus.

Yakni Kabupaten Sukoharjo karena tidak ada permintaan TPS loksus, dan juga di Karanganyar serta di Kabupaten Pekalongan.

“Setiap daerah pasti memiliki TPS loksus, minimal satu dan itu adalah lapas,” tandasnya. (Bud)

Ikuti Kami di Google News