Tergiur Tanah Murah, Warga Semarang Kena Tipu

Dua tersangka penipuan tanah dihadirkan di Mapolrestabes Semarang.
Ikuti Kami di Google News

Semarang, Idola 92,6 FM-Seorang warga Kota Semarang harus mendatangi kantor Polrestabes Semarang, karena menjadi korban penipuan penjualan tanah.

Korban kehilangan uang sebesar Rp800 juta, yang merupakan nilai transaksi pembayaran tanah di Kelurahan Bedono, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak.

Kanit Tidpiter AKP Johan Widodo mengatakan korban atas nama Yuliaty warga Kapas Utara, Genuk itu awalnya ditawari tanah murah oleh tersangka bernama Tiyari warga Genuk. Hal itu dikatakan saat gelar ungkap kasus di Mapolrestabes, Selasa (20/8).

Johan menjelaskan, guna melancarkan aksinya itu tersangka meminta Kepala Desa Bedono, Agus Salim untuk membuat Letter C dan membuat surat keterangan tanah tanpa sengketa.

Menurut Johan, setelah diterbitkan Letter C dan surat keterangan tanpa sengketa kemudian dibuatkan akta jual beli di notaris yang beralamat di Jalan Kedondong Dalam Semarang.

“Berjalannya waktu, ternyata tanah tersebut terkena proyek jalan tol Semarang-Demak dengan ganti untung sebesar Rp1,4 miliar. Ternyata uang ganti untung tersebut justru diterima orang lain, yaitu pemilik tanah yang sah dan memiliki sertifikat tanah keluaran BPN Kabupaten Demak,” kata Johan.

Lebih lanjut Johan menjelaskan, dalam menangani laporan korban itu penyidik berkoordinasi dengan kantor BPN Kabupaten Demak.

Hasil koordinasi dijelaskan, bahwa BPN Demak memang sudah mengeluarkan sertifikat hak atas tanah tersebut yang berhak menerima ganti untung tersebut atas nama Amron dengan SHM nomor 00137.

Sedangkan korban yang merasa telah tertipu, meminta pengembalian uang kepada tersangka dan hanya dijanjikan saja.

“Untuk kedua tersangka, kami mengenakan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 KUHP ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara,” tandasnya. (Bud)