KPU Jateng Buka Pendaftaran Bakal Calon Mulai 27 Agustus 2024

Ketua KPU Jateng Handi Tri Ujiono (kiri) ketika memberikan keterangan kepada wartawan terkait proses pendaftaran calon kepala daerah.

Semarang, Idola 92,6 FM-KPU Jawa Tengah akan mulai membuka tahapan pendaftaran untuk bakal calon gubernur (bacagub) dan bakal calon wakil gubernur (bacawagub), pada 27-29 Agustus nanti.

Ketua KPU Jateng Handi Tri Ujiono mengatakan pihak-pihak yang akan mendaftarkan para bakal calonnya di Pilgub 2024, diharapkan bisa memahami dan mengetahui mekanisme pendaftaran. Hal itu dikatakan saat ditemui usai penetapan DPS Pilgub Jateng 2024, pekan kemarin.

Handi menjelaskan, dalam tahapan pendaftaran bacagub dan bacawagub nanti juga ada proses pemeriksaan kesehatan masing-masing di rumah sakit yang telah ditunjuk.

“Tahapan pendaftaran itu ada tiga komponen, yang pertama persiapan pendaftaran. Seperti kita tahu, kita berkoordinasi dan berkonsolidasi dengan stakeholder. Termasuk adalah pihak-pihak yang akan mengajukan atau mendaftar calon gubernur dan calon wakil gubernur, atau calon bupati dan calon wakil bupati di masing-masing kabupaten/kota,” kata Handi.

Lebih lanjut Handi menjelaskan, untuk calon independen di Pilgub Jateng 2024 tidak ada calon independen atau perseorangan.

Sebab, hingga masa pengajuan ditutup tidak ada pasangan yang memasukan syarat dukungan.

Namun, untuk di wilayah kabupaten/kota di Jateng tercatat ada calon perseorangan yang mengajukan syarat dukungan.

Misal di Kabupaten Tegal, saat dilakukan perbaikan setelah verifikasi faktual (verifikasi) pertama dinyatakan tidak lolos.

“Sedangkan untuk Sukoharjo masih berproses di verifikasi faktual tahap kedua. Harapannya, minggu ini sudah ada hasilnya, dinyatakan lolos atau tidak,” pungkasnya. (Bud)

Ikuti Kami di Google News
Artikel sebelumnyaBawaslu Jateng Temukan 292.979 Pemilih Salah Penempatan TPS
Artikel selanjutnyaSatgas PASTI Ingatkan Masyarakat Berhati-hati Jika Dapat Tawaran Mencurigakan