DPS Pilgub Jateng 2024 Tercatat 28,4 Juta Pemilih

Petugas pantarlih Desa Kebonsawahan, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati saat coklit ke rumah warga.
Ikuti Kami di Google News

Semarang, Idola 92,6 FM – KPU Jawa Tengah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilgub Jateng 2024, sebanyak 28.473.405 pemilih.

Penetapan itu dilakukan, setelah Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dilakukan perbaikan dan pencocokan serta penelitian (coklit) di lapangan.

Ketua KPU Jateng Handi Tri Ujiono mengatakan DPS Pilgub 2024 yang sudah ditetapkan itu, juga ditemukan adanya pemilih tidak memenuhi syarat (TMS). Hal itu dikatakan usai penetapan DPS Pilgub 2024 di Patra Convention & Hotel Semarang, pekan kemarin.

Handi menjelaskan, untuk pemilih yang dinyatakan TMS kebanyakan meninggal dunia dan pindah domisili atau berubah status menjadi anggota TNI/Polri.

Selain menetapkan jumlah DPS Pilgub 2024, KPU juga menetapkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 56.811 TPS.

Menurutnya, hasil DPS Pilgub Jateng 2024 mulai 18 Agustus sudah diumumkan kepada masyarakat untuk mendapatkan tanggapan.

Hingga nanti saat penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilgub Jateng 2024 ada pemilih dinyatakan TMS karena meninggal dunia atau pindah domisili maupun menjadi anggota TNI/Polri maka akan dicoret.

Termasuk ada pemilih baru karena pindah domisili, akan dimasukkan ke DPT.

“Jadi yang kami direkap adalah hasil dari penetapan DPS di 35 kabupaten/kota di Jateng. Ada beberapa perubahan atas DP4 dari proses awal penyusunan daftar pemilih dan proses coklit hingga proses rekapitulasi secara berjenjang,” kata Handi.

Lebih lanjut Handi berharap, dengan ditetapkan DPS Pilgub 2024 diharapkan maka bisa disusun daftar pemilih yang memiliki akurasi tinggi.

Selain itu, masyarakat juga bisa berpartisipasi dalam mengontrol atau mengecek langsung apakah sudah terdaftar di daftar pemilih atau belum.

“Caranya dengan cek di dptonline.kpu.go.id,” pungkasnya. (Bud)