Awas! Pegawai Pemerintahan Dilarang Terima Gratifikasi Dalam Bentuk Apapun

Sumarno, Sekda Jateng.
Ikuti Kami di Google News

Semarang, Idola 92,6 FM-Pemberian kado atau bingkisan kepada pegawai pemerintahan, masuk kategori gratifikasi dan bisa disebut dengan tindakan penyuapan.

Memberi sesuatu kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) karena berhubungan dengan pekerjaan adalah bentuk gratifikasi atau suap, dan jika ada permintaan sesuatu dari ASN kepada pelaku usaha maka sudah masuk tindak pemerasan.

Sekda Jawa Tengah Sumarno mengatakan pihaknya terus melakukan sosialisasi antikorupsi kepada para pelaku usaha, karena pelaku usaha dinilai rentan terhadap praktik gratifikasi. Hal itu dikatakan di sela sosialisasi antikorupsi dan pencegahan korupsi bagi pelaku usaha di kantor Disperindag Jateng, kemarin.

Menurutnya, memberikan pemahaman tentang gratifikasi penting bagi pelaku usaha agar mampu menciptakan iklim usaha yang bebas korupsi.

Sebab, pemberian parsel ataupun hadiah lainnya yang diberikan kepada ASN merupakan bentuk gratifikasi.

Karena, ASN sudah mendapat gaji dan tunjangan atas pekerjaannya untuk melayani masyarakat dengan mudah dan cepat serta tuntas.

“Mudah-mudahan dari sosialisasi ini para pelaku usaha menjadi paham tentang gratifikasi, sehingga tidak ada upaya-upaya dari pelaku usaha untuk memberi sesuatu kepada ASN di Pemprov Jateng,” kata Sumarno.

Sumarno lebih lanjut menjelaskan, sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang mempunyai kewenangan perizinan dan pengawasan memiliki potensi terhadap praktik gratifikasi.

“Sosialisasi ini selain untuk pencegahan gratifikasi, juga dijelaskan tentang klasifikasi gratifikasi,” pungkasnya. (Bud)