Sebagian Besar Publik Masih Butuh Bantuan Hukum Gratis, tetapi Masih Ada Keraguan Terhadap Profesionalitas Advokat; Bagaimana Mengurai Persoalan Ini?

ilustrasi
Ikuti Kami di Google News

Semarang, Idola 92.6 FM – Sebagian besar masyarakat masih butuh bantuan hukum gratis. Namun, masih ada keraguan terhadap profesionalitas advokat. Akses terhadap layanan bantuan hukum gratis sangat dibutuhkan masyarakat. Selain gratis, publik juga berharap adanya kualitas layanan dan integritas dari para pemberi bantuan hokum.

Kesimpulan ini tecermin dari hasil jajak pendapat Kompas yang diselenggarakan pada 22-24 Juli 2024. Berdasarkan hasil jajak pendapat itu, sebagian besar publik (66,2 persen) mengaku membutuhkan akses bantuan hukum secara gratis untuk saat ini atau masa mendatang. Bahkan, sebanyak 40,2 persen responden menyatakan sangat butuh layanan pendampingan hukum gratis.

Maka, ketika sebagian besar publik masih butuh bantuan hukum gratis tetapi, masih ada keraguan terhadap profesionalitas advokat. Bagaimana mengurai persoalan ini?

Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan narasumber Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur. (her/yes/ao)

Simak podcast diskusinya: