Semarang, Idola 92.6 FM – Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang ditandatangani Presiden Jokowi, salah satunya mengatur penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar. Aturan tersebut dituangkan dalam pasal 103 yang merinci soal pelayanan kesehatan reproduksi.
Pada Pasal 103 ayat 4 disebutkan soal pelayanan kesehatan reproduksi meliputi: a. deteksi dini penyakit atau skrining; b. pengobatan; c. rehabilitasi; d. konseling; dan e. penyediaan alat kontrasepsi.
Menyikapi hal itu, Wakil Ketua Komisi X DPR dari Fraksi PKS Abdul Fikri Faqih menolak keputusan pemerintah yang memfasilitasi alat kontrasepsi atau pencegahan kehamilan bagi siswa sekolah atau pelajar. Fikri menilai, aturan yang tertuang dalam PP tentang Kesehatan itu tidak sesuai dengan pendidikan nasional serta ajaran agama.
Terlepas dari penolakan Wakil Ketua Komisi X DPR, bukankah pemberian kontrasepsi kepada siswa seakan hanya ingin mengatasi persoalan pada tingkat gejalanya, tetapi tidak pada sumbernya? Apakah aturan itu berarti, “boleh melakukan perbuatannya asalkan tidak sampai hamil?”
Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan narasumber Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS, Abdul Fikri Faqih. (her/yes/ao)
Simak podcast diskusinya: