Benarkah Radikalisme di Kalangan Anak Muda Berakar pada Paham atau Ajaran Agama yang Keliru?

ilustrasi

Semarang, Idola 92.6 FM – Penangkapan tersangka teroris di Batu, Jawa Timur, berinisial HOK yang baru berusia 19 tahun menggugah kembali kesadaran mengenai potensi bahaya anak muda ketika terpapar paham radikal. Dampaknya, mereka bisa nekat untuk melakukan apa yang diyakininya benar.

Melansir Kompas.id (05/08/2024), Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menyebut, tersangka HOK masih berstatus pelajar. Meski begitu, dia mampu mengumpulkan bahan-bahan kimia untuk kemudian dirakit menjadi bom. Uang untuk membeli bahan-bahan tersebut, berasal dari uang jajan yang diberikan orangtuanya.

Di Indonesia, anak muda dalam pusaran teror sudah terjadi dalam rentang waktu yang cukup lama. Pelaku bom bunuh diri Hotel JW Marriot, Jakarta, pada Juli 2009 bernama Dani Dwi Permana baru berusia 17 tahun ketika melakukan aksi terornya itu. Peristiwa lainnya, pada Oktober 2016, pemuda bernama Sultan Azianzah menyerang tiga polisi yang berada di pos polisi Cikokol, Kota Tangerang, Banten. Saat melakukan aksi teror tersebut, yang bersangkutan baru berusia 22 tahun.

Beberapa contoh tersebut memperlihatkan keterlibatan anak muda, usia belasan dan di bawah 30 tahun, dalam melakukan aksi terror. Laporan berjudul “Memberantas Terorisme di Indonesia: Praktik, Kebijakan dan Tantangan” yang diterbitkan The Habibie Center tahun 2019 menyebutkan, tren perekrutan terorisme terkini secara masif menyasar mahasiswa di perguruan tinggi negeri sekuler. Tidak hanya itu, beberapa aksi teror yang terjadi, semisal serangan bom di Surabaya, menunjukkan keterlibatan perempuan dan anak-anak dalam serangan terorisme.

Lalu, benarkah radikalisme di kalangan anak muda berakar pada paham atau ajaran agama yang keliru? Lalu, bagaimana cara meminimalisir ajaran-ajaran yang tidak sejalan?

Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan narasumber: Pengamat terorisme dari Universitas Malikussaleh, Bapak Al Chaidar. (her/yes/ao)

Simak podcast diskusinya:

Ikuti Kami di Google News
Artikel sebelumnyaBPS: Ekonomi Jateng Tw II 2024 Capai Rp453,5 Miliar
Artikel selanjutnyaMenyorot Polemik Penerbitan Aturan Kontrasepsi untuk Pelajar dalam Peraturan Pemerintah tentang Kesehatan