Semarang, Idola 92,6 FM-Kementerian Perindustrian menilai, banyak perusahaan industri yang berinvestasi dan mendirikan pabrik di luar kawasan industri.
Hal itu banyak ditemukan di daerah, yang memang belum memiliki kawasan industri.
Plt Direktur Jenderal Ketahanan Perwilayahan dan Akses Industri Internasional Kementerian Perindustrian Eko Cahyanto mengatakan di dalam UU Nomor 3 Tahun 2014 disebutkan, bahwa perusahaan industri wajib berlokasi di kawasan industri. Hal itu dikatakan di sela kegiatan Rakernas Himpunan Kawasan Industri di Hotel Gumaya Semarang, Kamis (25/7).
Eko menjelaskan, kawasan industri yang disediakan juga harus berada di wilayah sesuai peruntukan untuk industri sesuai aturan tata ruang di masing-masing daerah.
Oleh karena itu, pihaknya mendorong pemerintah kabupaten/kota se-Indonesia untuk menyiapkan kawasan peruntukan industri di dalam rencana tata ruangnya dengan kriteria memenuhi syarat dibangun kawasan industri.
Menurutnya, dari sisi infrastruktur maupun akses transportasi dan pelabuhan juga memadai hingga ketersediaan sumber air baku.
“Pada kenyataannya belum semua kabupaten/kota memiliki secara jelas kawasan peruntukan industri. Ini menjadi pekerjaan rumah kami, untuk mendorong pemerintah daerah punya kawasan-kawasan peruntukan industri,” kata Eko.
Lebih lanjut Eko menjelaskan, masih adanya daerah yang belum memiliki kawasan industri menjadi perhatian Kementerian Perindustrian.
Saat ini, Kementerian Perindustrian sedang mengupayakan untuk mendorong pemerintah daerah segera menetapkan atau merevisi rencana tata ruang sehingga ada kawasan peruntukan industri.
“Dalam lima tahun terakhir ini kawasan industri yang dibuka sebagian besar berlokasi di luar Pulau Jawa, khususnya di Kalimantan dan Sulawesi,” pungkasnya. (Bud)