Semarang, Idola 92,6 FM-Himpunan Kawasan Industri (HKI) Indonesia mengusulkan kepada pemerintah pusat, untuk membentuk otorita khusus yang mengelola sebuah kawasan industri.
Saat ini, satu-satunya kementerian teknis yang menangani dan membina kawasan industri adalah Kementerian Perindustrian.
Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri Indonesia Sanny Iskandar mengatakan di dalam peraturan perundangan yang ada yaitu UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, mengatur tentang komite kawasan industri yang mengelola sebuah kawasan nasional dengan skala nasional. Hal itu dikatakan saat ditemui di sela kegiatan Rakernas Himpunan Kawasan Industri (HKI) Indonesia ke-24 di Hotel Gumaya Semarang, Kamis (25/7).
Sanny menjelaskan, komite tersebut akan diusulkan ke pemerintah pusat dengan sebutan Badan Pengembangan Kawasan Industri.
Tujuannya, agar ada harmonisasi maupun sinkronisasi dalam satu wadah tertentu yang intinya permasalahan terkait dengan industri manufaktur bisa diselesaikan lebih baik dan cepat.
“Jadi kalau ada badan atau komite ini, semoga segala permasalahan bisa lebih cepat diselesaikan. Ya semacam kelembagaan atau otorita,” kata Sanny.
Sanny lebih lanjut menjelaskan, saat ini di seluruh Indonesia tercatat ada 114 kawasan industri yang tersebar di seluruh wilayah tidak hanya Pulau Jawa saja.
Nantinya, di masing-masing provinsi akan dibangun kawasan industri baru.
“Memang peraturan yang ada menyebutkan, jika perusahaan yang dibangun itu harus berada dalam satu kawasan industri yang lengkap sarana prasarananya,” jelasnya.
Plt Direktur Jenderal Ketahanan Perwilayahan dan Akses Industri Internasional Kementerian Perindustrian Eko Cahyanto menambahkan, saat ini kawasan industri mulai tumbuh semakin banyak terutama di luar Pulau Jawa.
Oleh karena itu, memang diperlukan adanya badan khusus untuk mengatur atau mengelola kawasan industri berskala nasional. (Bud)