Terkait Penggeledahan di Pemkot Semarang, Pemprov Jateng Hormati Proses Hukum Yang Berjalan di KPK

Pj Gubernur Nana Sudjana menyebut, pelayanan publik di Pemkot Semarang masih berjalan.

Semarang, Idola 92,6 FM-Pemprov Jawa Tengah tidak mencampuri persoalan hukum yang saat ini dihadapi Pemkot Semarang, setelah KPK melakukan penggeledahan di sejumlah kantor dinas termasuk kantor wali kota Semarang.

Pj Gubernur Nana Sudjana mengatakan pihaknya sudah mendengar adanya kegiatan yang dilakukan KPK di lingkungan Pemkot Semarang, terkait persoalan hukum. Hal itu dikatakan saat ditemui usai pelantikan Wali Kota Surakarta di Gradhika Bhakti Praja, Jumat (19/7) malam.

Nana menjelaskan, pemprov akan tetap memastikan pelayanan publik di lingkungan Pemkot Semarang tetap berjalan dengan baik tanpa ada gangguan.

“Terkait kejadian yang ada di Pemkot Semarang, ini adalah peristiwa hukum ya. Dalam hal ini kami menghormati penanganan yang ditangani KPK, dan saya rasa tidak akan menggangu pelayanan bagi masyarakat Kota Semarang. Ini sudah kami koordinasikan dan kami tata dalam hal pelayanan kepada masyarakat di Kota Semarang,” kata Nana.

Lebih lanjut Nana menjelaskan, sebagai satuan yang ada di atasnya maka pemprov akan memastikan pelayanan kepada masyarakat yang diberikan Pemkot Semarang tidak terganggu dan tetap berjalan normal.

Pemprov akan memberikan jaminan, bahwa pelayanan tidak akan terganggu dan berjalan sebagaimana seharusnya.

“Saat ini masih berproses di KPK, dan kami akan menunggu proses dulu baru kita akan melakukan langkah-langkah selanjutnya. Prosesnya sedang berjalan,” jelasnya.

Diketahui KPK melakukan serangkaian penggeledahan di lingkungan Pemkot Semarang.

Mulai dari kantor wali kota, rumah wali kota hingga sejumlah kantor dinas di lingkungan Pemkot Semarang.

KPK mengusut total tiga kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang yaitu pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah kota Semarang serta dugaan penerimaan gratifikasi 2023-2024.

KPK juga mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri yaitu Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, Alwin Basri (suami wali kota) serta dua orang pihak swasta berinisial M dan RUD. (Bud)

Ikuti Kami di Google News
Artikel sebelumnyaBertandang ke Desa Terbersih Versi UNESCO, Sayang Kalau Tak Pakai Baju Adat Bali
Artikel selanjutnyaKPP Pratama Pati Ajak Dunia Pendidikan Kenalkan Pajak dan Keuangan Negara