Menyorot Polemik Pemberian Hak Guna Usaha (HGU) di IKN hingga 190 Tahun

Jokowi Obral HGU IKN 190 Tahun
Ilustrasi/Istimewa

Semarang, Idola 92.6 FM – Presiden RI, Joko Widodo baru-baru ini meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Dalam Perpres itu, Jokowi memberikan izin Hak Guna Usaha atau HGU kepada investor hingga 190 tahun untuk dua siklus. Peraturan ini dimaksudkan untuk menarik investasi yang sebesar-besarnya, baik investasi dalam negeri maupun luar negeri.

Hak Guna Bangunan jangka waktu yang diberikan paling lama 80 tahun pada siklus pertama/ serta 80 tahun pada siklus kedua berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi. Selain itu, Otorita IKN juga akan melakukan evaluasi lima tahun setelah pemberian hak siklus pertama.

Keputusan itu pun menuai pro dan kontra. Mereka yang kontra menilai, pemberian HGU hingga 190 tahun sama halnya dengan memberikan beban kepada pemerintah berikutnya. Ia memprediksi, IKN akan tetap kesulitan menarik minat investor, meskipun Jokowi sudah menyetujui kebijakan HGU 190 tahun. Menurutnya, pelaku usaha tidak ingin berinvestasi di Indonesia karena masifnya korupsi dan perizinan yang tidak jelas, bukan soal HGU yang kurang panjang.

Lalu, menyoroti pemberian HGU di IKN hingga 190 tahun, kita tahu, bahwa kebijakan itu dimaksudkan untuk menjadi insentif yang menarik investor; sehingga, kalau kemudian dianggap terlalu mengobral dan rawan memunculkan konflik agraria. Lalu, apa bentuk insentif lain yang efektif dan lebih bisa diterima?

Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan narasumber: Agus Pambagio (Pengamat Kebijakan Publik), Dewi Kartika (Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA)), dan Dadan S. Suharmawijaya (Anggota Ombudsman RI). (her/yes/ao)

Simak podcast diskusinya:

Ikuti Kami di Google News