Seleksi Capim KPK Sepi Peminat, Apa Penyebabnya?

KPK
photo/kompas

Semarang, Idola 92.6 FM – Pimpinan KPK merupakan kunci penting untuk membawa perubahan KPK agar lembaga antirasuah itu kembali seperti awal berdirinya. Namun, hingga jelang masa akhir pendaftaran, tidak banyak orang yang mengikuti seleksi Capim KPK periode ini, alias sepi peminat.

Hingga Minggu 14 Juli 2024 atau satu hari menjelang pendaftaran calon pimpinan KPK ditutup pada Senin 15 Juli 2024 baru ada 170 orang yang mendaftar untuk mengikuti seleksi calon pimpinan KPK. Jumlah itu jika dibandingkan dengan yang lalu, kurang dari separuh jumlah pendaftar pada seleksi calon pimpinan KPK periode 2019-2024 yang mencapai 376 orang. Sementara, untuk jumlah pendaftar calon anggota Dewan Pengawas KPK sebanyak 121 orang.

Transparency International Indonesia (TII) menilai, sepinya pendaftar dalam proses seleksi calon pimpinan KPK sebagai dampak dari revisi undang-undang (RUU) KPK. Selain itu, faktor utamanya adalah aturan mengenai batas usia yang diatur oleh UU, yakni 50 tahun. Aturan tersebut mempersulit banyak pihak yang peduli terhadap persoalan korupsi untuk mendaftar karena belum berusia di atas 50 tahun.

Lalu, menyoroti seleksi calon pimpinan KPK yang sepi peminat; Apa penyebabnya? Benarkah karena aturannya atau ada faktor penyebab lainnya?

Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan narasumber: Prof Hibnu Nugroho (Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jendral Soedirman (Unsoed) Purwokerto/Tergabung juga dalam Koalisi Guru Besar Antikorupsi), Diky Anandya (Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW)), dan Ahmad Heri Firdaus (Peneliti Center of Industry Trade and Investment di Institute for Development of Economics and Finance (INDEF)). (her/yes/ao)

Simak podcast diskusinya:

Ikuti Kami di Google News