DJP Jateng I Imbau Wajib Pajak Orang Pribadi Laporkan SPT

Gedung DJP Jateng I

Semarang, Idola 92,6 FM-Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I mengimbau dan mendorong wajib pajak orang pribadi baik karyawan maupun bukan karyawan, untuk bisa melaporkan surat pemberitahuan pajak tahunan (SPT).

Kanwil DJP Jateng I tidak segan dan tidak pernah berhenti, untuk mengingatkan wajib pajak, memenuhi kewajiban perpajakannya.

Kepala Kanwil DJP Jateng I Max Dharmawan mengatakan imbauan kepada wajib pajak menjadi tugasnya, untuk mengingatkan untuk segera melaporkan SPT tahunan. Hal itu dikatakan saat memberi penjelasan secara daring, pekan kemarin.

Max menjelaskan, lima bulan pertama tahun ini wajib pajak badan yang sudah melaporkan SPT-nya sebanyak 53.595 SPT.

Sedangkan dari wajib pajak orang pribadi/karyawan sudah dilaporkan sebanyak 544.261 SPT, dan untuk wajib pajak orang pribadi non-karyawan sebanyak 60.182 SPT.

Menurutnya, dibanding tahun sebelumnya ada pertumbuhan pelaporan SPT sebanyak 2,57 persen.

Paling banyak, pelaporan SPT tumbuh dari wajib pajak badan atau perusahaan sebanyak 7,95 persen.

Sedangkan wajib pajak orang pribadi non-karyawan tumbuh negatif 1,43 persen.

“Dari target 726.879 SPT, saat ini sudah terkumpul sebanyak 658.038 SPT atau setara dengan 90,53 persen. Tentunya, dalam bulan-bulan mendatang akan bisa dicapai sebagaimana tahun lalu akan dilaporkan seluruh kewajibannya SPT atau 100 persen,” kata Max.

Max lebih lanjut menjelaskan, penerimaan pajak di wilayah DJP Jateng I didukung industri pengolahan dengan pertumbuhan 7,48 persen. (Bud)

Ikuti Kami di Google News