DPR Resmi Membentuk Pansus Haji, Apakah Upaya Ini akan Dapat Meningkatkan Kualitas Layanan Haji?

Pansus Haji
ilustrasi/istimewa

Semarang, Idola 92.6 FM – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi membentuk panitia khusus untuk menyelesaikan berbagai persoalan terkait ibadah haji tahun ini atau Pansus Haji. Keputusan diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-20 Masa Persidangan ke-5 Tahun 2023-2024, Kamis (04/07/2024) lalu.

Mulanya, anggota Tim Pengawas Haji DPR, John Kennedy Azis mengungkapkan, salah satu keberatan Komisi VIII DPR RI atas penyelenggaraan haji adalah kebijakan Kementerian Agama yang membagi kuota tambahan haji sebanyak 20.000 untuk jamaah haji reguler dan jemaah haji khusus.

Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk pelanggaran dari kesepakatan rapat kerja antara Komisi VIII DPR dengan Menteri Agama RI dan juga melanggar ketentuan haji, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Semestinya, kuota tambahan haji tidak dibagi ke dalam dua program (haji reguler dan haji khusus) tetapi menambah kuota haji biasa yang ditetapkan sebelumnya sebanyak 221.000. Sehingga, jumlah kuota haji menjadi 241.000.

Selain itu, Pansus dibentuk karena persoalan kapasitas antara jamaah dengan tenda, makanan, maupun transportasi di Mina dan Arafah yang tak kunjung terselesaikan.

Lalu, ketika DPR resmi membentuk Pansus Haji akan sampai di mana cakupan kerja pansus, selain mengurus penyelewengan? Apakah upaya ini akan dapat meningkatkan kualitas layanan Haji? Ataukah mengarah pada efisiensi ONH dan memperpendek antrean haji?

Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan narasumber Anggota Panitia Angket DPR RI tentang Pengawasan Haji dari Fraksi PKS, Ledia Hanifa Amaliah. (her/yes/ao)

Simak podcast diskusinya:

Ikuti Kami di Google News