Semarang, Idola 92,6 FM-Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mewujudkan program pemadanan NIK sebagai NPWP.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan hingga 30 Juni 2024 kemarin, sebagian besar NIK sudah dipadankan sebagai NPWP. Hal itu disampaikan melalui siaran pers, kemarin.
Menurutnya, dari total 74,68 juta wajib pajak orang pribadi penduduk hanya tersisa sebanyak 670 ribu atau 0,9 persen NIK-NPWP yang harus dipadankan.
Artinya, 74 juta atau 99,1 persen wajib pajak orang pribadi penduduk telah melakukan pemadanan NIK- NPWP.
“DJP menyampaikan apresiasi kepada wajib pajak yang telah mendukung program pemadanan NIK-NPWP, dengan melakukan pemadanan mandiri. Dari keseluruhan data yang telah valid, terdapat 4,37 juta data yang dipadankan secara mandiri oleh wajib pajak, sisanya 69,6 juta NIK-NPWP dipadankan oleh sistem,” kata Dwi.
Lebih lanjut Dwi menjelaskan, DJP meluncurkan layanan perpajakan berbasis NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit dan NITKU.
Terdapat tujuh layanan administrasi yang dapat diakses menggunakan NIK, NPWP 16 digit dan NITKU di antaranya adalah pendaftaran wajib pajak (e-Registration); penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (e-Bupot 21/26); penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 instansi pemerintah dan SPT Masa PPh Unifikasi instansi pemerintah (e-Bupot Instansi Pemerintah); dan pengajuan keberatan (e-Objection).
Selain dapat diakses dengan ketiga jenis nomor identitas di atas, ketujuh layanan tersebut juga masih dapat diakses dengan NPWP 15 digit.
“Jumlah layanan administrasi yang berbasis NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit dan NITKU akan terus mengalami penambahan. Secara bertahap, kami akan mengumumkan penambahan jenis layanan yang sudah mengakomodasi NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit dan NITKU,” pungkasnya. (Bud)