Izin Usaha Kresna Life Dicabut, Ini Upaya Perlindungan Bagi Konsumen

Aman Santosa
Aman Santosa, Kepala Kanreg 3 OJK Jateng-DIY.

Semarang, Idola 92,6 FM-OJK mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), sesuai dengan peraturan pengawasan.

OJK juga melindungi konsumen dari kerugian yang semakin besar, serta untuk mencegah bertambahnya masyarakat calon konsumen baru yang dirugikan.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan pencabutan izin usaha Kresna Life, didahului proses pengawasan OJK dalam waktu yang cukup panjang dengan pemeriksaan langsung maupun tidak langsung. Hal itu disampaikan melalui siaran pers, kemarin.

Aman menjelaskan, dari hasil pemeriksaan itu menemukan adanya konsentrasi investasi dana asuransi Kresna Life pada saham-saham yang dinilai terafiliasi grup Kresna dan pencatatan kewajiban lebih kecil dari seharusnya yang menyebabkan rasio solvabilitas (risk based capital) lebih rendah dari ketentuan.

Menurut Aman, sebelum melakukan pencabutan izin usaha, OJK telah memberikan kesempatan perbaikan cukup panjang untuk mendorong Kresna Life segera memerbaiki kondisi keuangannya.

OJK secara konsisten, menerbitkan sanksi-sanksi untuk setiap jenis pelanggaran ketentuan yang terjadi secara bertahap.

“OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada direksi maupun pemegang saham untuk memperbaiki kondisi keuangan perusahaan. Namun Kresna Life tidak mampu memenuhi rasio solvabilitas sesuai ketentuan, dan tidak dapat menutup defisit keuangan melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang calon investor,” kata Aman.

Lebih lanjut Aman menjelaskan, upaya penyehatan dengan menawarkan konversi kewajiban pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi (Subordinated Loan/SOL) yang disampaikan dalam Rencana Penyehatan Keuangan tidak dapat dilaksanakan karena terdapat sebagian besar pemegang polis menolak dan tidak adanya perjanjian konversi SOL yang sudah diaktanotariilkan sesuai dengan ketentuan berlaku.

Selain itu, hasil analisis atas program konversi SOL yang disampaikan Kresna Life ke OJK menunjukkan masih adanya defisit yang harus ditutup dengan tambahan modal dari PSP.

“OJK telah berupaya memberikan pemahaman kepada perwakilan pemegang polis bahwa kedudukan dan hak pemegang polis dengan pemegang SOL atas aset Kresna Life berbeda. Pemegang polis memiliki prioritas yang lebih tinggi, sementara pemegang SOL secara hukum disejajarkan dengan pemegang saham, yaitu sebagai pihak yang paling akhir memiliki hak atas aset perusahaan dalam likuidasi,” jelasnya.

OJK berkomitmen melindungi konsumen, karena adanya indikasi tindakan pihak tertentu yang menyebabkan terjadi kerugian pada Kresna Life. (Bud)

Ikuti Kami di Google News