Akhirnya, Korban Perdagangan Orang Dipulangkan ke Daerah Asal

Korban TPPO
Korban TPPO yang berhasil diungkap Polda Jateng dipulangkan ke daerah asal.

Semarang, Idola 92,6 FM-Disnakertrans Jawa Tengah memfasilitasi pemulangan sebanyak 49 korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke daerah asal.

Puluhan orang itu sebelum diselamatkan, terkatung-katung selama tujuh bulan tanpa kepastian dan dijanjikan sebagai anak buah kapal (ABK) luar negeri dari sebuah perusahaan di Pemalang.

Kepala Disnakertrans Jateng Ahmad Aziz mengatakan korban TPPO berasal dari luar provinsi ini, yaitu dari Sulawesi Utara sebanyak 46 orang dan Maluku Utara ada dua orang serta Gorontalo sebanyak satu orang. Hal itu dikatakan saat ditemui di Semarang, kemarin.

Aziz menjelaskan, puluhan ABK yang terlantar itu pada Selasa (2/7) kemarin diantarkan ke Terminal Jamrud Utara Pelabuhan Tanjung Perak dan dilanjutkan dengan Kapal Laut KM Dorolanda tujuan Surabaya-Bitung.

Menurut Aziz, TPPO terjadi pada 17 Mei 2024 dan pada saat itu Polda Jateng melakukan penyelamatan terhadap korban serta membawa ke Panti Sosial Margo Widodo Kota Semarang.

Setelah ditampung, Pemprov Jateng kemudian menjalin komunikasi dengan pemerintah daerah asal korban TPPO.

“Pada 17 Juni ada PT di Pemalang yang ketahuan merekrut tenaga kerja yang tidak sesuai ketentuan. Dokumen-dokumennya itu tidak lengkap. Sudah proses BAP di Polda Jawa Tengah dan saat ini untuk direktur utamanya sudah ditahan di Polda Jawa Tengah,” kata Aziz.

Lebih lanjut Aziz menjelaskan, untuk proses pemulangan korban membutuhkan biaya hingga Rp90 juta.

Guna memfasilitasi pembiayaan pemulangan korban TPPO, Pemprov Jateng melakukan komunikasi dengan Komisaris PT Klasik Jaya Samudra yang menyumbang Rp50 juta sebagai biaya kapal dan uang saku.

“Adapun, sisa kekurangan biaya transportasi dan konsumsi dibiayai oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, melalui anggaran Korpri,” pungkasnya. (Bud)

Ikuti Kami di Google News