Semarang, Radio Idola 92.6 FM – Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang, Bambang Pramushinto menegaskan bahwa proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 51 Tahun 2018.
Bambang bahkan menekankan bahwa tidak ada titip menitip untuk mendapatkan kuota kursi dalam PPDB 2024 dari siapapun baik masyarakat hingga pejabat. Hal itu dikatakan oleh pihaknya, setelah adanya beberapa pemberitaan yang menyebutkan ada oknum pejabat, anggota dewan hingga wartawan yang melakukan praktik titip menitip pada PPDB 2024.
” Tidak ada titip menitip dalam proses PPDB di Kota Semarang. Terkait Regulasi PPDB Kota Semarang Tahun 2024/2025 mengacu kepada Peraturan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2018,” ujarnya
Bambang menjelaskan, masyarakat yang mendatangi posko PPDB hanya berkonsultasi dan mencari informasi terkait zonasi. Sementara panitia PPDB memberikan penjelasan dan mengarahkan masyarakat yang bertanya.Namun, kemungkinan masih ada beberapa masyarakat yang belum benar-benar memahami prosedur PPDB 2024. Sehingga mereka langsung mendatangi posko PPDB dan menanyakan langsung terkait prosesnya.
Untuk proses PPDB ini sendiri juga sudah sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri (PBM) Pendidikan Nasional dan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2019 Dan Nomor 420/2973/SJ. PBM itu sendiri sudah dituangkan dalam bentuk Peraturan Walikota Semarang dan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang.
“Proses PPDB itu juga sudah mengacu pada Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2019 Dan Nomor 420/2973/SJ yang kita tuangkan dalam peraturan walikota dan keputusan kepala dinas Pendidikan yang tercantum secara lengkap pada menu regulasi di website PPDB kota semarang,” jelasnya.
PPDB Kota Semarang Tahun 2024/2025 sendiri dilaksanakan dengan menggunakan system online yang bisa diakses melalui laman https://ppd.semarangkota.go.id ( wid )