Semarang, Idola 92,6 FM-Sepanjang Triwulan I 2024, Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah-DIY berhasil melakukan 528 penindakan rokok ilegal.
Dari penindakan tersebut, diamankan 48,5 juta batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang Rp66,15 miliar dan potensi penerimaan negara yang seharusnya dibayar Rp45,69 miliar.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY Akhmad Rofiq mengatakan pelaku peredaran rokok ilegal dijerat dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dan ancaman pidana paling singkat setahun serta paling lama lima tahun.
Menurutnya, pelaku pidana peredaran rokok ilegal juga dikenakan denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
“Bagi siapapun yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi, baik pidana penjara maupun denda. Bea Cukai bersama seluruh aparat penegak hukum akan terus berupaya memberantas peredaran rokok ilegal guna menciptakan iklim usaha yang sehat dan mengamankan penerimaan negara,” kata Rofiq dikutip dari rilis, Jumat (28/6).
Lebih lanjut Rofiq menjelaskan, dalam upaya mencegah beredarnya rokok ilegal itu pihaknya menjalin kerja sama dengan sejumlah perusahaan guna menampung pekerja dari pabrik rokok ilegal.
Dari izin Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) yang diberikan Bea Cukai Jateng-DIY, diproyeksikan mampu menyerap 28 ribu orang tenaga kerja di pada 2025 mendatang.
“Izin fasilitas KB dan KITE diberikan Bea Cukai Jateng-DIY, bertujuan untuk mendorong penyerapan tenaga kerja dan peningkatan ekonomi di Jawa Tengah dan Yogyakarta melalui terciptanya iklim usaha berdaya saing,” pungkasnya. (Bud)