Semarang, Idola 92,6 FM-OJK dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil bekerja sama, dalam upaya meningkatkan kualitas layanan serta pengawasan industri jasa keuangan.
Yakni, tentang pemberian hak akses dan pemanfaatan data kependudukan dalam lingkup tugas OJK.
Kerja sama tersebut memerluas cakupan kerja sama sebelumnya, yaitu adanya tambahan pemanfaatan teknologi biometrik pemindai wajah (face recognition).
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan pemanfaatan teknologi face recognition, guna mengidentifikasi atau memverifikasi wajah seseorang melalui sebuah gambar digital yang dilakukan secara otomatis berdasarkan karakter fisiologi manusia. Hal itu disampaikan usai penandatanganan kerja sama yang dilakukan antara Deputi Komisioner Stabilitas Sistem Keuangan Agus Siregar dengan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Teguh Setyabudi di Jakarta.
Menurutnya, melalui kerja sama tersebut diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas dan akurasi serta keamanan data kependudukan bagi masyarakat khususnya dalam mendukung kegiatan di sektor jasa keuangan.
Yakni meliputi sinkronisasi, verifikasi, validasi dan meningkatkan kualitas data pemohon
layanan informasi debitur pada aplikasi IDEBKU.
Aplikasi IDEBKU merupakan aplikasi layanan pemberian informasi debitur (Ideb) Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK berbasis web kepada masyarakat.
Aman menjelaskan, keuntungan lainnya verifikasi data pemohon layanan perizinan pelaku usaha jasa keuangan pada Sistem Informasi Perizinan dan Registrasi (SPRINT).
Aplikasi SPRINT merupakan aplikasi satu pintu, yang berhubungan dengan perizinan dari pelaku
usaha jasa keuangan yang akan mengajukan perizinan usaha jasa keuangan.
“Verifikasi data calon rekanan penyedia barang dan jasa pada Sistem Informasi Procurement Otoritas Jasa Keuangan (SIPROJEK). Aplikasi SIPROJEK merupakan sistem informasi procurement untuk pengelolaan penyediaan barang dan jasa,” kata Aman.
Lebih lanjut Aman menjelaskan, OJK berkomitmen untuk memastikan penggunaan data kependudukan dilakukan dengan tepat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku.
Termasuk, dalam hal perlindungan data pribadi.
“OJK akan terus memperkuat kerja sama ini dan mengoptimalkan pemanfaatan data kependudukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam melakukan tugas pengaturan, perizinan, pengawasan, perlindungan konsumen dan pelayanan kepada Lembaga Jasa Keuangan dan masyarakat,” pungkasnya. (Bud)