Semarang, Idola 92n6 FM – Korupsi masih menjadi masalah besar yang belum bisa ditangani di Indonesia meskipun sudah dibentuk Komisi Pemberantasan Korupsin(KPKl pada tahun 2003. Semenjak KPK dibentuk, sampai saat ini masih belum ada tanda penurunan tingkat korupsi di Indonesia.
Berdasarkan data ICW pada tahun 2022 tiga aktor korupsi yang tertinggi berasal dari pemerintahan daerah (365 kasus), aktor swasta (319 kasus), dan kepada desa (174 kasus). Artinya, dengan penerapan pakta integritas yang hampir diterapkan di berbagai lembaga pemerintahan, praktik korupsi masih tetap terjadi.
Tingginya kasus mengindikasikan, bahwa selama 20 tahun KPK berdiri, masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan untuk menciptakan masyarakat yang bebas dari tindak pidana korupsi.
Hal itu mengundang pertanyaan besar , dapatkah korupsi diberantas di Indonesia…? Dan, benarkah, Indonesia tanpa korupsi bukanlah sebuah harapan yang utopis? Lalu, apa yang mesti dilakukan, agar Indonesia bisa benar-benar bebas korupsi?
Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, nanti kami akan berdiskusi dengan narasumber Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Prof Sigit Riyanto. (her/yes/ao)
Simak podcast diskusinya: