Semarang, Idola 92,6 FM-Pemerintah baru saja mengesahkan peraturan tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) lewat PP Nomor 21 Tahun 2024, sebagai implementasi dari UU Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat.
Namun, kebijakan baru dari pemerintah itu disebut APINDO Jawa Tengah sebagai beban baru untuk pengusaha.
Ketua APINDO Jateng Frans Kongi mengatakan aturan tersebut dinilai semakin menambah beban baru bagi pengusaha maupun pekerja, karena biaya yang dikeluarkan ada penambahan. Pernyataan itu dikatakan saat ditemui di kantornya, Rabu (29/5).
Frans menjelaskan, selama ini para pengusaha setiap tahunnya mengeluarkan biaya hampir 20 persen untuk jaminan ketenagakerjaan dan jaminan kesehatan serta cadangan pesangon.
Dengan adanya tambahan beban sebesar 0,5 persen yang harus ditanggung pengusaha, maka akan semakin memberatkan dunia usaha.
Menurutnya, kebijakan tersebut akan berdampak pada penurunan daya saing usaha di masa sekarang.
“Jadi kalau terus diberikan beban tambahan seperti ini, akan bahaya. Sebab, daya saing kita akan menurun. Kalau daya saing kita menurun, ini satu tanda bahaya bagi perusahaan. Kelangsungan bagi perusahaan akan bahaya,” kata Frans.
Sementara salah satu pengusaha di Jateng, Royke Joenan juga mengaku keberatan dengan adanya kebijakan Tapera tersebut.
Menurut Royke, sebenarnya aturan Tapera sudah dinaungi lewat BPJS Ketenagakerjaan melalui program bantuan uang rumah maupun bantuan renovasi rumah.
Dikhawatirkan, kebijakan tersebut menjadi tumpang tindih dari program yang sudah ada.
“Kalau saya melihat Tapera ini belum saatnya diterapkan. Kan sudah ada program dari BPJS Ketenagakerjaan dan perusahaan juga ada kerja sama dengan developer. Dana dari BPJS Ketenagakerjaan itu saja yang harus dimaksimalkan,” ucap Royke.
Lebih lanjut Royke menyebut, dana yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan untuk bantuan perumahan bagi pekerja cukup besar.
Oleh karena itu, baik pengusaha maupun pekerja tidak perlu lagi diberikan beban biaya tambahan lainnya. (Bud)