Semarang, Idola 92,6 FM-Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I mencatat, ada 648.145 SPT yang terkumpul hingga April 2024.
Artinya, baru terkumpul 89,17 persen SPT tahunan dari target seharusnya.
Kepala Kanwil DJP Jateng I Max Darmawan mengatakan dalam bulan-bulan ke depan sebelum berakhirnya 2024, bisa terkumpul atau dilaporkan 100 persen SPT dari wajib pajak. Hal itu dikatakan dalam sesi webinar, Senin (27/5).
Max menjelaskan, berdasarkan data diketahui antara SPT wajib pajak badan dan perorangan karyawan ada pertumbuhan positif walaupun yang SPT orang pribadi non karyawan ada pertumbuhan negatif sebesar 0,88 persen.
“Kepatuhan pelaporan SPT tahunan di DJP Jawa Tengah I sampai dengan April 2024, terkumpul untuk SPT wajib pajak badan sebanyak 51.768 SPT. Sementara untuk wajib pajak orang pribadi karyawan terkumpul 537.902 SPT, dan orang pribadi non karyawan sebanyak 58.475 SPT
Lebih lanjut Max menjelaskan, dalam mendorong kepatuhan wajib pajak itu pihaknya mengoptimalkan peran kerja dari komite kepatuhan wajib pajak yang sudah dimulai tahun kemarin.
Dengan adanya komite kepatuhan yang dimulai dari awal atau data-data dikirim ke kantor pusat, nantinya kanwil maupun KPP bisa membuat rencana kerja baik terkait pemanfaatan data tersebut.
“Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa target penerimaan pajak di tahun 2024 juga akan tercapai, mengulang kesuksesan dari tiga tahun berturut-turut. Diharapkan di tahun ini adalah tahun keempat untuk DJP bisa lagi mengulang kesuksesan mencapai penerimaan pajak,” pungkasnya. (Bud)