Giliran di Jepara, OJK Cabut Izin Usaha BPR di Sana

BPR Bank Jepara Artha
Kondisi dalam kantor BPR Bank Jepara Artha (Perseroda).

Semarang, Idola 92,6 FM-BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) sesuai Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.03/2024 tanggal 21 Mei 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda), maka OJK mencabut izin usaha bank yang beralamat di Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara.

Pencabutan izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK, untuk terus menjaga dan memerkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.

Kepala OJK Jawa Tengah Sumarjono mengatakan pada 13 Desember 2023 lalu, OJK telah menetapkan PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Tidak Sehat. Pernyataan itu disampaikan melalui siaran pers, Selasa (21/5) malam.

Sumarjono menjelaskan, pada 30 April 2024 kemarin OJK menetapkan PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada direksi BPR termasuk pemegang saham pengendali untuk melakukan upaya penyehatan.

Termasuk mengatasi permasalahan batas maksimum pemberian kredit, permodalan dan Likuiditas sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

“Direksi dan pemegang saham pengendali BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR. Selanjutnya, berdasarkan salinan Keputusan Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 4 Tahun 2024 tanggal 13 Mei 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda), Lembaga Penjamin Simpanan memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR,” kata Sumarjono.

Menurut Sumarjono, menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda).

“Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. OJK mengimbau kepada nasabah BPR, agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (Bud)

Ikuti Kami di Google News