Menimbang Plus-Minus Calon Independen di Pilkada

Pilkada 2024
Ilustrasi/Istimewa

Semarang, Idola 92.6 FM – Pencalonan kepala daerah melalui jalur independen atau perseorangan pada Pilkada 2024 diperkirakan bakal sepi peminat. Jumlah calon kepala daerah nonpartai diprediksi turun jika dibandingkan dengan pilkada sebelumnya lantaran persyaratan dukungan yang cenderung memberatkan. Padahal, keberadaan calon perseorangan penting sebagai alternatif untuk mewujudkan kompetisi sehat.

Dilansir Kompas.id (13/05/2024), merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 tahapan pilkada untuk jalur perseorangan sudah dimulai pada Minggu, 5 Mei 2024 ini. KPU menjadwalkan tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan berlangsung pada 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada/ syarat calon perseorangan harus mendapatkan terlebih dulu dukungan dari 6,5 persen sampai 10 persen dari total daftar pemilih tetap (DPT) di daerah yang menggelar pilkada.

Merujuk data KPU, hingga Sabtu 11 Mei lalu/ terdapat 168 pasangan bakal calon kepala daerah yang berminat maju dari jalur perseorangan dan sudah mendapatkan akun Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Pilkada. Mereka semestinya mengunggah data dukungan masyarakat sebagai syarat maju pilkada dari jalur perseorangan.

Meski demikian dari jumlah itu, baru lima pasangan bakal calon kepala daerah yang memenuhi seluruh persyaratan dukungan awal. Dengan demikian, masih ada 163 bakal pasangan calon perseorangan yang belum diterima pendaftarannya karena belum menyerahkan seluruh dokumen persyaratan.

Lalu, menimbang plus-minus calon independen di Pilkada: apakah dengan tidak berutang budi pada Parpol, dapat menjamin calon independen menjadi lebih loyal dan lebih baik? Kita akan diskusikan bersama Pakar politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Dr Ujang Komarudin. (her/yes/ao)

Simak podcast diskusinya:

Ikuti Kami di Google News
Artikel sebelumnyaMenyoroti Tragedi Kecelakaan Bus Rombongan SMK Lingga Kencana Depok
Artikel selanjutnyaBawaslu: Hingga Batas Akhir Tak Ada Calon Perseorangan Yang Daftar Ikut Pilgub Jateng 2024