Di Tengah Rentetan Polemik Pasca-revisi UU KPK, Bagaimana Memulihkan Muruah KPK?

Demo tolak Revisi UU-KPK
Ratusan mahasiswa dari berbagai universitas kembali menggelar aksi unjuk rasa menolak pengesahan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) beberapa waktu lalu.(Photo/Tirto)

Semarang, Idola 92.6 FM – Kekhawatiran masyarakat terhadap pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pascarevisi Undang-Undang KPK kini menjadi kenyataan. Alih-alih menangani kasus besar, KPK lebih banyak berkutat pada permasalahan internalnya. Harapan agar KPK bisa kuat kembali tersemat pada kehendak politik dari pemerintah. Di sisi lain, KPK harus mereformasi internalnya mulai dari tata kelola kelembagaan.

Sejumlah elemen masyarakat telah lama menyuarakan penolakan terhadap revisi UU KPK. Bahkan, undang-undang ini digugat ke Mahkamah Konstitusi, salah satunya oleh mantan pimpinan KPK, Agus Rahardjo, Laode M Syarif, dan Saut Situmorang. Ketiganya menilai, pembentukan UU KPK tidak dilakukan sesuai dengan prosedur pembentukan regulasi yang baik.

Dari catatan Kompas (Kompas.id, 05/05/2024), DPR dan pemerintah merampungkan pembahasan revisi UU Nomor 30/2002 tentang KPK dalam waktu dua pekan. Total, hanya lima kali rapat yang diketahui publik.

Sementara itu, dari hasil penelitian yang dilakukan oleh ICW bersama dengan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) pembentukan UU No 19/2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No 30/2002 tentang KPK mengalami cacat formil pada tahap perencanaan, penyusunan, dan pembahasan.

Dampak buruk dari revisi undang-undang ini, antara lain, pimpinan KPK tidak lagi berstatus penyidik dan penuntut. Selain itu, hilangnya independensi KPK dalam merekrut penyidik, pegawai KPK berstatus aparatur sipil negara (ASN), dan KPK harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam menuntut.

Lalu, bagaimana cara memulihkan muruah KPK serta meningkatkan efektivitasnya dalam memberantas korupsi?

Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan narasumber: Dr. Aan Eko Widiarto (Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang/ahli Hukum Tata Negara) dan Zaenur Rohman (Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada Yogyakarta). (her/yes/ao)

Simak podcast diskusinya:

Ikuti Kami di Google News