Tambah lagi, Satu BPR di Kudus Dicabut Izin Usahanya

Penampakan kantor BPR Dananta di Kudus
Penampakan kantor BPR Dananta di Kudus saat masih beroperasi.

Semarang, Idola 92,6 FM-Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-38/D.03/2024 tanggal 30 April 2024, maka OJK mencabut izin usaha BPR Dananta.

Pencabutan izin usaha BPR Dananta merupakan bagian tindakan pengawasan, yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memerkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.

Pada 13 Desember 2023 lalu, OJK telah menetapkan BPR Dananta berstatus pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Tidak Sehat.

Kepala OJK Jawa Tengah Sumarjono mengatakan pada 28 Maret 2024, OJK menetapkan BPR Dananta berstatus pengawasan Bank Dalam Resolusi, dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu sesuai ketentuan kepada direksi dan dewan komisaris BPR termasuk pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan.

Selain itu, OJK juga telah menyarankan mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

Menurut Sumarjono, direksi dan dewan komisaris serta pemegang saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR.

Berdasarkan Salinan Keputusan Dewan Komisioner Nomor 68/ADK3/2024 tanggal 23 April 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi BPR Dananta, maka Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap BPR Dananta dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR.

“Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK melakukan pencabutan izin usaha BPR Dananta. Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,” kata Sumarjono.

Lebih lanjut Sumarjono mengimbau kepada nasabah BPR, agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Bud).

Ikuti Kami di Google News