Menhub: Aktivitas Balon Udara Liar Harus Ditertibkan

Semarang, Idola 92,6 FM-Kementerian Perhubungan memberikan catatan khusus, berkaitan dengan aktivitas jalur udara di wilayah Jawa Tengah yang dinilai masih rawan terganggu dengan tradisi balon udara.

Khususnya, penerbangan balon udara secara liar yang dilakukan masyarakat tanpa adanya kontrol atau tali pengikat dengan batas penerbangan tertentu.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan baik pemerintah daerah setempat ataupun aparat kepolisian, perlu mengantisipasi aktivitas penerbangan balon udara agar tidak menganggu jalur penerbangan. Hal itu dikatakan saat ditemui di Mapolda, Minggu (31/3).

Budi Karya menjelaskan, untuk di wilayah Jateng secara khusus persiapan menghadapi arus mudik dan balik Lebaran telah dipersiapkan dengan baik.

Namun, ada catatan khusus untuk provinsi ini terkait dengan kegiatan balon udara.

Menurutnya, ada catatan yang diberikan untuk di Pemkot Pekalongan dan Pemkab Wonosobo karena menjadi agenda rutin masyarakat setiap Ramadan dan Lebaran.

Hal itu harus menjadi perhatian bagi pemerintah daerah setempat, terkait dengan kegiatan balon udara yang bisa mengganggu aktivitas penerbangan.

“Apabila melakukan kegiatan penerbangan balon udara secara liar, maka itu bisa dipidana, bisa ditahan. Kami sudah minta kepada kapolres untuk melakukan low enforcement. Jadi kalau kejadian, mereka harus mempertanggungjawabkan secara pidana,” kata Budi Karya.

Lebih lanjut Budi Karya meminta kepada masyarakat, juga bisa memahami dan mematuhi aturan yang berlaku terkait penerbangan balon udara.

Dengan pengaturan yang dilakukan, diharapkan tidak sampai mengganggu jalur penerbangan di wilayah Jateng.

“Harapannya, masyarakat bisa mematuhi aturan yang sudah berlaku,” jelasnya.

Diketahui, pengaturan balon udara sudah tertera dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 9 Tahun 2009 tentang Civil Aviation Safety Regulations (CASR) atau Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (PKPS) Part 101 subpart B dan D.

Aturan tersebut mengatur mengenai moored baloons atau balon yang tertambat, kites, unmanned rockets and unmanned free baloons (balon tanpa awak).

Untuk pengoperasian moored baloons lebih dari 150 kaki di atas permukaan bumi, harus melapor ke Ditjen Perhubungan Udara dan unit Air Traffic Services (ATS) terdekat.

Laporan harus disampaikan paling lambat 24 jam sebelum beroperasi.

Sementara untuk unmanned free baloons, dilarang untuk beroperasi kecuali mendapat hak dari Air Traffic Controller (ATC) untuk kawasan di bawah dua ribu kaki di atas permukaan bumi yang berada dalam batas sisi ruang udara kelas B, C, D dan E di sekitar bandara.

Unmanned free baloons harus diinformasikan kepada Ditjen Perhubungan Udara dan ATS terdekat 6-24 jam sebelum pengoperasian. (Bud)

Ikuti Kami di Google News