Kendalikan Gratifikasi, KPK Beri OJK Sebagai Institusi Terbaik

OJK
Photo/Istimewa

Semarang, Idola 92,6 FM-KPK memberikan penghargaan kepada OJK, sebagai institusi terbaik pengendalian gratifikasi nasional.

Tidak tanggung-tanggung, dua penghargaan diraih sekaligus OJK dalam program pengendalian gratifikasi terbaik nasional.

Penilaian dilakukan berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi program pengendalian gratifikasi yang diselenggarakan KPK setiap tahun atas aspek pelaksanaan diseminasi, penilaian dan mitigasi risiko gratifikasi, inovasi, dan pengelolaan laporan gratifikasi.

Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena mengatakan dengan penghargaan yang didapat, maka OJK telah menerima enam kali penghargaan KPK. Hal itu disampaikan melalui siaran pers, kemarin.

Menurutnya, pada 2023 kemarin OJK berhasil memertahankan penghargaan yang sama dengan yang diterima pada 2022.

Yaitu peringkat I Program Pengendalian Gratifikasi Terbaik Nasional bersama 2 instansi lain dengan nilai maksimal 100.

Sebelumnya, pada 2016, 2017, 2018 dan 2020 OJK juga meraih penghargaan sebagai instansi dengan Sistem Pengendalian Gratifikasi Terbaik.

Sophia menjelaskan, penghargaan itu merupakan wujud dari komitmen OJK bersama seluruh pegawai dalam menjaga integritas sebagai otoritas di sektor jasa keuangan.

“Penghargaan ini menunjukkan bahwa strategi pencegahan dan pemberantasan fraud OJK telah berjalan dengan baik. Ini merupakan salah satu bentuk apresiasi atas upaya OJK yang secara terus menerus mengedepankan prinsip tata kelola yang baik dalam setiap pelaksanaan tugasnya,” kata Sophia.

Lebih lanjut Sophia menjelaskan, OJK terus berkomitmen untuk memerkuat manajemen risiko dan penegakan integritas secara berkelanjutan dalam mewujudkan transformasi governansi dan mendorong continuous improvement guna menjaga ekosistem sektor keuangan yang sehat dan dipercaya masyarakat. (Bud)

Ikuti Kami di Google News
Artikel sebelumnyaJateng Kejar Target Pengentasan Kemiskinan Ekstrem 0 Persen
Artikel selanjutnyaSudah Diterapkan, Bikin SKCK Harus Peserta Aktif JKN