Tax Ratio Indonesia Masih Rendah, Apa Terobosan yang Bisa Dilakukan untuk Meningkatkan?

Ilustrasi/Istimewa

Semarang, Idola 92.6 FM – Rasio pajak (tax ratio) Indonesia terhitung masih rendah jika dibandingkan dengan negara-negara ASEAN, OECD, maupun negara G20. Hal itu dikemukakan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam acara Mandiri Investment Forum (MIF) 2024, Selasa 5 Maret 2024.

Meski begitu, rasio pajak Indonesia telah meningkat setelah sempat menurun sangat tajam akibat pandemi Covid-19. Pada tahun 2020, rasio pajak merosot ke 8,3% dan mulai membaik menjadi 10,21% pada tahun 2023.

Rasio pajak Indonesia bisa dikatakan melandai dalam 20 tahun terakhir. Angka tax ratio Indonesia bahkan lebih rendah daripada negara tetangga, seperti Malaysia, Vietnam, hingga Vanuatu. Dalam catatan OECD, negara ASEAN yang memiliki tax ratio tertinggi pada 2021 adalah Vietnam, 22,7% disusul kemudian Filipina (17,8%), Thailand (16,5%), Singapura (12,8%), dan Malaysia (11,4%).

Menurut Menkeu Sri Mulyani, ini adalah tantangan untuk mengelola pendapatan pada saat pengeluaran terus meningkat. Di sisi lain, banyak kegiatan ekonomi yang tidak dipajaki.

Lalu, apa terobosan yang bisa dilakukan Pemerintah dalam meningkatkan rasio pajak Indonesia? Berbagai langkah reformasi pajak telah dilakukan pemerintah dalam beberapa tahun terakhir untuk memperluas basis pajak lalu bagaimana hasilnya? Apakah belum juga membuahkan hasil?

Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan narasumber: Ruben Hutabarat (Deputi Direktur Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA)) dan Nailul Huda (Ekonom Center of Economic and Law Studies (CELIOS)). (her/yes/ao)

Simak podcast diskusinya:

Ikuti Kami di Google News