Semarang, Idola 92,6 FM-Batas pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan wajib pajak orang pribadi, akan berakhir pada 31 Maret 2024 mendatang.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melakukan sosialisasi dan edukasi, agar wajib pajak orang pribadi bisa melaporkan SPT Tahunan tepat waktu.
Bahkan, DJP siap memberikan pendampingan jika ada yang kesulitan dalam melaporkan SPT Tahunan.
Salah satunya adalah pendampingan yang dilakukan kepada para karyawan di lingkungan Pertamina Patra Niaga.
Kepala KPP Pratama Semarang Timur Pestamen Situmorang mengatakan bahwa pendampingan dalam melaporkan SPT Tahunan itu, dilakukan melalui kegiatan Layanan Di luar Kantor (LDK) Klinik Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi. Hal itu disampaikan melalui siaran pers, kemarin.
Pestamen menjelaskan, pihaknya membuka LDK di 19 wilayah.
Selain di Pertamina Patra Niaga, pihaknya juga mengadakan LDK di dua kecamatan yaitu Kecamatan Semarang Utara dan Semarang Timur serta 19 kelurahan.
Menurut Pestamen, kegiatan sejenis akan terus dilaksanakan untuk membantu wajib pajak yang tidak sempat ke kantor pajak dan mengalami kendala dalam penyampaian SPT Tahunan.
“Dengan adanya kegiatan Layanan Di luar Kantor Klinik Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi bisa membantu Wajib Pajak Orang Pribadi untuk pelaporan SPT Tahuan sebelum batas waktu pelaporan yaitu 31 Maret 2024,” kata Pestamen.
Sementara Koordinator LDK KPP Pratama Semarang Timur Syamsu Syaikhur Rakhman menambahkan, selain memberikan pendampingan pelaporan SPT Tahunan pihaknya juga mengingatkan kepada wajib pajak untuk segera melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum 1 Juli 2024.
“Kegiatan ini merupakan salah satu Layanan Di luar Kantor yang rutin diselenggarakan KPP Pratama Semarang Timur tiap tahunnya untuk membantu wajib pajak dalam pelaporan SPT Tahunan dan mencapai target kepatuhan SPT.” ujar Syamsu. (Bud)