Semarang, Idola 92,6 FM-Aparat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah mengungkap jaringan peredaran narkoba Jawa-Sumatera, dan menyita sabu sebanyak 52 kilogram serta 35 ribu pil ekstasi.
Empat pelaku yang berperan sebagai kurir, diamankan di sejumlah lokasi.
Kapolda Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan para tersangka merupakan jaringan peredaran narkoba Jawa dan Sumatra, dan diungkap dari dua kasus berbeda namun saling terkait. Hal itu dikatakan saat gelar kasus di Mapolda, Jumat (23/2).
Kapolda menjelaskan, kasus pertama diungkap di wilayah Sragen dan ditangkap dua orang tersangka berinisial TO dan RW berikut barang bukti berupa sabu seberat 1,010 Kg dan ekstasi sebanyak 250 butir
Pengembangan selanjutnya ditangkap dua tersangka lain berinisial PR dan tersangka GDA di Gerbang Tol Cikande Kabupaten Serang, Banten dan ditemukan barang bukti sebanyak 51,0704 kg sabu serta 34.800 butir ekstasi.
Menurut kapolda, keempat tersangka merupakan kurir dan dititipi barang untuk diserahkan ke tempat lain.
“Modus operandi adalah menyamarkan barang dalam mobil box seakan-akan mereka berjualan minuman kemasan. Alhamdulillah aksi mereka bisa segera terendus dan digagalkan petugas. Para tersangka melakukan aksi karena motif ekonomi. Tersangka mengaku dibayar hingga Rp200 juta untuk sekali pengiriman,” kata kapolda.
Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Anwar Nasir menambahkan, sabu dan ekstasi dikirim ke sejumlah tempat di antaranya Jateng dan Surabaya maupun Lampung.
Menurutnya, para tersangka masih satu jaringan dan dikendalikan orang yang sama.
“Kami masih memburu yang memberi perintah atau tugas kepada para kurir,” ucap Anwar. (Bud)