Bawaslu Jateng Telusuri Adanya Dugaan Pidana Pemilu di Sejumlah Daerah

Warga saat menggunakan hak pilih di bilik suara TPS.

Semarang, Idola 92,6 FM-Bawaslu Jawa Tengah masih mengumpulkan bukti-bukti pendukung, adanya dugaan pelanggaran pidana pemilu yang terjadi di sejumlah kabupaten/kota.

Dugaan pelanggaran pidana pemilu itu di antaranya terkait ketidaknetralan kepala desa (kades), hingga politik uang dan pidana pemilu lainnya.

Komisioner Bawaslu Jateng Sosiawan mengatakan pihaknya mendapat laporan adanya pelanggaran pidana pemilu, yang terjadi di Kabupaten Tegal berupa pengrusakan surat suara. Hal itu dikatakan saat ditemui di kantornya, Jumat (16/2).

Sosiawan menjelaskan, pihaknya telah meminta kepada jajaran Bawaslu Kabupaten Tegal untuk mendalami kasus tersebut.

Diketahui, dalam laporan awal yang masuk adanya dugaan kecurangan di Desa Lemahduwur, Kecamatan Adiwerna Kabupaten Tegal tepatnya di tempat pemungutan suara (TPS) 01.

Dalam video, seorang perempuan menunjukkan surat suara yang sudah tercoblos, untuk pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

“Ini kami minta untuk dilengkapi dan didetilkan lagi laporannya seperti apa. Harus jelas formil dan materiilnya. Pelakunya siapa, tempatnya di mana dan bentuknya apa sehingga dapat mengganggu itu. Kalau ada bukti-bukti lain seperti video atau foto ini juga sedang kami dalami,” kata Sosiawan.

Lebih lanjut Sosiawan menjelaskan, ada jenis pelanggaran pidana lain yang sedang didalami jajaran Bawaslu Kabupaten Demak.

Yakni, laporan tentang adanya dugaan ketidaknetralan seorang kades.

Saat ini, laporan tersebut belum diterima dengan lengkap dan masih dilakukan pendalaman.

“Jadi ada kades yang diduga bersikap tidak netral. Ini masih kami minta jajaran di Demak untuk melengkapi bukti pendukungnya,” jelasnya.

Selain itu, Sosiawan juga mendapatkan ada kasus lain di Kabupaten Semarang terkait ketidaknetralan dari petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

Bawaslu di Kabupaten Semarang, saat ini masih menindaklanjuti laporan tersebut. (Bud)

Ikuti Kami di Google News