Semarang, Idola 92,6 FM-Bawaslu Jawa Tengah mengeluarkan rekomendasi bagi 13 kabupaten/kota, untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024.
Bawaslu meminta, PSU digelar pada Minggu (18/2) besok.
Komisioner Bawaslu Jateng Sosiawan mengatakan ada lebih dari 20 tempat pemungutan suara (TPS) di provinsi ini, yang direkomendasikan untuk dilakukan PSU. Hal itu dikatakan saat ditemui di kantornya, Jumat (16/2).
Sosiawan menjelaskan, ke-13 daerah itu di antaranya adalah Kabupaten Rembang sebanyak empat TPS, Pemalang ada empat TPS dan Boyolali ada tiga TPS.
Sementara, ada juga TPS yang dilakukan saran perbaikan tetapi tidak dilakukan PSU.
Menurutnya, Bawaslu Jateng merekomendasikan dilakukan PSU karena dianggap ada pelanggaran administratif berat yang dilakukan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
Bentuk pelanggaran itu di antaranya adalah memberikan surat suara kepada masyarakat, yang tidak terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) atau pemilih tambahan maupun khusus.
“Ada bermacam-macam jenis kesalahan yang dilakukan KPPS. Misalnya ada orang dari luar kota yang tidak berhak memaksakan diri untuk dilayani menggunakan hak pilihnya. Padahal dia belum masuk di DPT tambahan, sehingga jelas ini sebuah kesalahan,” kata Sosiawan.
Lebih lanjut Sosiawan menjelaskan, masyarakat yang tidak masuk di DPT dan memaksakan menggunakan hak pilihnya itu diberikan surat suara.
Bahkan, diberikan lima surat suara sekaligus atau beberapa surat suara yang seharusnya itu tidak diperbolehkan sesuai aturan.
“Hanya menunjukkan KTP dia minta dilayani untuk memilih dan KPPS memberikan surat suara. Ada juga pemilih yang diberi surat suara tapi sama semua, misal surat suara pilpres semua. Jelas itu sebuah kesalahan,”
Sosiawan menyebut, PSU yang akan dilakukan di 13 daerah di Jateng itu tetap dihadiri masyarakat pemilih sesuai dalam DPT. (Bud)