Perda Lingkungan Hidup Jadi Solusi Payung Hukum Isu Lingkungan

Dua orang pemerhati lingkungan
Dua orang pemerhati lingkungan sedang merawat tanaman.

Semarang, Idola 92,6 FM-Pemprov Jawa Tengah akhirnya memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang disahkan akhir tahun kemarin.

Perda tersebut menjadi solusi strategis, untuk dijadikan sebagai payung hukum terhadap isu-isu lingkungan.

Sekda Sumarno mengatakan pemprov dan DPRD Jateng sepakat, menetapkan Perda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Hal itu dikatakan saat ditemui di kantornya, baru-baru ini.

Sumarno menjelaskan, Perda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup merupakan komitmen pemprov dalam mewujudkan kualitas lingkungan hidup dan kualitas kehidupan manusia.

Dengan adanya perda tersebut, bisa menjamin pelaksanaan perlindungan dan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana dan berkelanjutan.

Menurut Sumarno, dengan perda itu mampu mewujudkan pembangunan daerah yang memerhatikan kemampuan daya dukung dan daya tampung.

“Pembentukan perda ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman pemerintah dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup. Mudah-mudahan dengan disepakatinya perda ini, menjadi bagian kita untuk bisa mencegah kerusakan lingkungan agar tidak lebih parah lagi,” kata Sumarno.

Lebih lanjut Sumarno mengidentifikasi, isu lingkungan yang cukup menjadi perhatian di antaranya kondisi kawasan pantai utara Jateng.

Yakni persoalan penurunan permukaan tanah yang mengakibatkan terjadinya air laut pasang atau rob.

Selain itu, persoalan kerusakan lingkungan di sisi hulu atau daerah atas sebagai daerah tangkapan air. (Bud)

Ikuti Kami di Google News
Artikel sebelumnyaBegini Cara Padankan NIK Dengan NPWP Yang Perlu Diketahui Wajib Pajak
Artikel selanjutnyaWow… Kabupaten Ini Jadi Yang Paling Besar Penyaluran KUR di 2023