Ratusan Pelanggaran Pemilu Sudah Tertangani Bawaslu

Ratusan bendera partai politik
Ratusan bendera partai politik terpasang di sejumlah ruas jalan di Kota Semarang.

Semarang, Idola 92,6 FM-Bawaslu Jawa Tengah selama masa tahapan kampanye dimulai, sudah menangani sebanyak 219 kasus temuan maupun laporan.

Terbanyak, berasal dari pelanggaran administrasi sebanyak 110 kasus.

Komisioner Bawaslu Jateng Ahmad Husain mengatakan dari sejumlah kegiatan kampanye terbuka yang digelar, memang banyak ditemukan adanya pelibatan anak-anak saat kampanye. Namun, alasan paling banyak ditemukan juga ketidaktahuan orang tua mengajak anaknya ikut kampanye. Hal itu dikatakan saat ditemui di sela kegiatan temu wartawan di Semarang, Senin (29/1).

Ahmad menjelaskan, sesuai peraturan yang ada maka pelaksana tim kampanye tidak boleh melibatkan anak-anak.

Oleh karena itu, kampanye yang melibatkan anak-anak tidak diperbolehkan atau dilarang melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun.

Menurut Ahmad, untuk menjatuhkan sanksi pelanggaran melibatkan anak-anak ikut dalam aktivitas kampanye harus dilihat ada tidaknya unsur kesengajaan dari tim kampanye atau pelaksananya.

“Bunyi dalam Pasal 280 Ayat (2) itu bisa dikenai pidana pada pelaksana atau tim kampanye karena melibatkan anak-anak orang-orang yang dilarang dalam berkampanye. Termasuk kepala desa, perangkat desa atau BPD dan sebagainya. Kalau untuk kampanye terbuka selama ini kita kedepankan pencegahan dulu,” kata Ahmad.

Lebih lanjut Ahmad menjelaskan, saat ini tercatat ada dua pelanggaran pidana pemilu yang sedang ditangani.

Yakni pelanggaran pidana pemilu yang terjadi di Kabupaten Purworejo, dan sedang berproses sidang di pengadilan negeri.

“Pelanggaran pidana pemilu satunya ada di Kabupaten Batang, dan prosesnya ada di kejaksaan saat ini. Yaitu perusakan alat peraga kampanye. Ini dua kasus pidana pemilu yang sudah naik ke proses yang lebih tinggi,” jelas.

Ahmad menyebut, pihaknya juga menemukan adanya pelanggaran hukum lain sebanyak 23 kasus.

Misalnya pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN), netralitas kepala desa/perangkat desa.

“Ada 74 kasus bukan pelanggaran pemilu,” pungkasnya. (Bud)

Ikuti Kami di Google News