Perampingan Birokrasi Pemerintah, Mampukah Mewujudkan Efisiensi?

Semarang, Idola 92.6 FM – Perampingan birokrasi pemerintah daerah ditargetkan mencapai 25 persen dari kondisi yang ada saat ini. Perampingan birokrasi daerah merupakan efisiensi untuk memberikan ruang fiskal bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diharapkan bisa memberikan ruang tambahan bagi Kepala daerah untuk melakukan kebijakan. Upaya perampingan birokrasi pemerintah daerah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Melalui perampingan birokrasi pemerintah diharapkan bisa ramping 10 hingga 25 persen dari sebelumnya. Misalnya, jika di sebuah kabupaten ada 34 dinas, bisa dirampingkan menjadi 25-28 dinas.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono mengatakan, dengan perampingan struktur satuan kerja pemerintah daerah (SKPD) diharapkan bisa mengurangi belanja pegawai. Namun, pemerintah masih menghitung berapa besaran SKPD dan belanja pegawai yang bisa dihemat dari langkah ini. Langkah efisiensi ini dimaksudkan untuk memberikan ruang fiskal di APBN kita. Dengan lebih banyak uang yang dihemat, lebih banyak pula uang yang bisa digunakan pemerintah daerah untuk menjalankan kebijakannya.

Sebagai informasi, sebanyak 294 dari 505 kabupaten/kota di Indonesia menggunakan 50 hingga 75 persen anggarannya untuk belanja pegawai. Bahkan, menurut Mendagri Tjahjo Kumolo, ada daerah yang menghabiskan lebih dari 80 persen APBDnya untuk belanja pegawai. Sebaliknya, Direktorat Keuangan Daerah Kemendagri mencatat, belanja modal kabupaten/kota rata-rata masih 22 persen.

Lantas, target perampingan birokrasi pemerintah daerah ini mampukah mewujudkan efisiensi bagi fiskal APBN dan perbaikan birokrasi kita? Apa saja kendala yang dihadapi pemerintah daerah untuk melakukan perampingan ini? Lalu, adanya kebijakan perampingan ini akankah berimbas pada pemangkasan pegawai?

Guna memeroleh jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu, Radio Idola 92.6 FM berbincang dengan beberapa narasumber, yakni: Soni Sumarsono, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Haris Faozan (Pusat Kajian Reformasi Administrasi, Lembaga Administrasi Negara(LAN)), dan Robert Endi Jaweng (Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD)), dan Bupati Bojonegoro Suyoto atau Kang Yoto. (Heri CS)

Berikut Perbincangannya:

Ikuti Kami di Google News