Semarang, Idola 92,6 FM-Jawa Tengah menjadi provinsi yang pertama di Indonesia, memberikan bantuan hukum gratis pada pelaku UMK.
Melalui layanan tersebut, para pengusaha diharapkan dapat meningkatkan daya saing dan berfokus meningkatkan omzet serta kualitas produk.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Jateng Eddy Bramiyanto mengatakan layanan tersebut merupakan amanat dari PP 7/2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan KUMKM. Pernyataan itu disampaikan saat ditemui di kantornya, baru-baru ini.
Eddy menjelaskan, menjadi kewajiban pemerintah pusat maupun daerah untuk memberikan konsultasi hukum bagi pelaku UMK.
Meski peraturan tersebut berlaku nasional, namun baru Jateng yang mengimplementasikan hal itu.
Menurut Eddy, hal tersebut terwujud atas kerja sama Dinkop UKM Jateng dengan Lembaga Penyuluhan Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam (LPKBHI) UIN Walisongo Semarang.
Program dari Kementerian Koperasi itu, seharusnya berjalan pada Maret 2024.
“Dari seluruh provinsi atau daerah di Indonesia kami adalah yang pertama kali memberikan bantuan hukum untuk UMKM di Jawa Tengah. Harapannya, pelaku UMK semakin melek hukum dan konsentrasi ke peningkatan omzet. Bantuan ini bersifat litigasi (hukum), tapi harapannya lebih ditingkatkan penyelesaian non litigasi,” kata Eddy.
Lebih lanjut Eddy menjelaskan, fasilitas tersebut bisa dimanfaatkan seluruh pelaku UMK untuk berkonsultasi hukum dan mediasi serta penyuluhan hukum penyusunan dokumen hukum hingga pendampingan di pengadilan.
Syaratnya, pelaku UMK tersebut adalah warga negara Indonesia dan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Sejak ada fasilitas ini, pendaftaran di Dinkop UKM sudah mencapai 96 pelaku. Sementara untuk pendaftaran konsultasi hukum sudah ada 121 konsultasi,” pungkasnya. (Bud)