Menyoroti Temuan PPATK yang Mengungkap 100 Transaksi Mencurigakan Selama Masa Kampanye Pemilu 2024

Gedung PPATK
Gedung PPATK. (Photo/Istimewa)

Semarang, Idola 92.6 FM – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan 100 “transaksi mencurigakan” yang melibatkan daftar caleg tetap (DCT) di Pemilu 2024. Tak tanggung-tanggung, nilai transaksi mencurigakan itu mencapai Rp51 triliun.

Menurut Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, 100 caleg itu merupakan sampel caleg dengan transaksi keuangan terbesar yang dianalisis PPATK sepanjang 2022 hingga 2023. Para caleg itu juga diketahui melakukan transaksi setoran dana di atas Rp500 juta.

Atas temuan itu, sejumlah pihak berharap agar segera ditanggapi serius oleh aparat penegak hukum dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sebab, penggunaan dana ilegal oleh kontestan pemilu dapat mengancam kualitas dan hasil dari pesta demokrasi lima tahunan tersebut.

Selain itu, muncul dugaan, dana ilegal yang ditemukan PPATK itu salah satunya digunakan untuk pendanaan politik. Yaitu, untuk dijadikan modal bagi parpol ataupun caleg untuk jual-beli suara (vote buying). Karena itu, aparat penegak hukum, baik kepolisian, kejaksaan, maupun KPK dinilai mesti menindaklanjuti secara serius temuan PPATK tersebut.

Lantas, apakah temuan 100 transaksi mencurigakan tersebut hanya sekadar menggambarkan meningkatnya biaya pemilu? Atau sudah mengarah pada kemungkinan adanya kejahatan terkait pemilu? Apakah sudah ada tindak lanjut penyelidikannya?

Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan narasumber Prof Ramlan Surbakti (Guru Besar Perbandingan Politik pada FISIP Universitas Airlangga Surabaya, Anggota Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia dan pernah menjabat sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2004-2007) dan Totok Hariyono (Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI). (her/yes/ao)

Simak podcast diskusinya:

Ikuti Kami di Google News