Ternyata Tersangka Sudah 10 Tahun Bisnis Perdagangan Anjing, Segini Untungnya

Tersangka perdagangan anjing
Kelima tersangka perdagangan anjing dihadirkan di gelar ungkap kasus di Mapolrestabes Semarang.

Semarang, Idola 92,6 FM-Aparat Polrestabes Semarang menangkap lima orang tersangka, dalam kasus perdagangan anjing yang tertangkap di Gerbang Tol Kalikangkung.

Dari pengakuannya, tersangka ternyata sudah 10 tahun menjalani usaha penjualan anjing dengan mengambil anjing di sejumlah daerah di wilayah Jawa Barat.

Salah satu tersangka, Donal Hariyanto warga Gemolong Kabupaten Sragen mengaku sudah 10 tahun berbisnis perdagangan anjing. Hal itu dikatakan saat ditanya wartawan di Mapolrestabes, Rabu (10/1).

Donal mengaku, anjing-anjing itu dibeli di daerah Jawa Barat dengan harga antara Rp250 ribu sampai Rp300 ribu per ekor.

Anjing-anjing itu diambil dari 11 titik yang ada di wilayah Garut, Sumedang dan Subang di Jabar.

Donal menjelaskan, anjing-anjing itu rencananya akan dibawa ke Kabupaten Klaten dan sudah menunggu sejumlah calon pembeli.

“Biasanya kalau di sana sudah siap (anjingnya) kita berangkat. Dalam sebulan rata-rata kita pergi dua kali. Nanti kita jual ke pembeli rata-rata Rp350 ribu per ekor. Biasanya total per bulan kita bisa ngirim rata-rata 300-400 ekor,” kata Donal.

Menurut Donal, untuk bisa membawa ratusan anjing dari wilayah Jabar itu dirinya mengaku mengantongi surat jalan dari Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Peternakan dan polsek setempat.

Sementara disinggung soal keuntungan dari bisnis tersebut, Donal mengaku mendapatkan uang kurang lebih Rp40 juta per bulan

Wakapolrestabes AKBP Wiwit Ari Wibisono menyatakan, saat ini pihaknya berkoordinasi dengan Polres Subang berkaitan dengan adanya surat jalan yang diaku tersangka didapatkan dari polsek setempat.

Namun, patut diduga jika surat yang dibawa tersangka adalah palsu.

Menurut Wiwit, pihaknya menerapkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

“Kita juga jerat dengan Pasal 302 KUHP yaitu tentang penyiksaan hewan. Untuk yang ikut serta kita kenakan Pasal 55 KUHP,” ucap Wiwit.

Wiwit mengimbau kepada para pelaku perdagangan anjing lainnya, untuk segera menghentikan aktivitas ilegalnya. (Bud)

Ikuti Kami di Google News
Artikel sebelumnyaWow.. Ratusan Ribu Orang Daftar Pengawas TPS Pemilu 2024
Artikel selanjutnyaTop! 2023 Penerimaan Pajak Jateng I Lampaui Target